PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan meningkatkan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012-2016 ke penyidikan.
"Setakad ini kita sudah meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sekarang sedang berproses terus," terang Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, Selasa (15/12/2020).
Menurut Kajari Nophy, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk lebih mendalami dugaan korupsi pada perusahaan milik daerah tersebut. Bahkan penyidik telah memanggil para pihak terkait untuk diperiksa.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH MH menambahkan, proses pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara maraton untuk menggali keterangan dan alat bukti dalam perkara perusahaan plat merah ini.
"Para pihak yang dipanggil berstatus saksi dan disumpah sebelum pemeriksaan. Selanjutnya, hasil dari pemanggilan dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sampai saat ini sudah 14 saksi yang kita periksa dalam perkara ini. Kita akan terus dalami dan lengkapi," cakap Andre Antonius.
Dijelaskannya, adapun saksi yang dipanggil dari pihak BUMD meliputi para pegawai, direktur, dan mantan direktur selama tahun 2012-2016.
Selain itu dari pihak Pemkab Pelalawan juga turut diperiksa sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di perusda tersebut.
Untuk penghitungan potensi kerugian negara, lanjut Andre, penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan besaran duit negara yang ditilap.
Hal itu akan menjadi bukti tambahan bagi korps Adhyaksa dalam menetapkan orang-orang yang bertanggungjawab atas kerugian yang timbul pada perkara ini.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan kita ekspos perkembangannya, termasuk kerugian negara dan penetapan tersangka dalam perkara ini. Kami minta dukungan doanya," tukas Andre.
Sebagai data tambahan dugaan korupsi yang dibidik Kejari Pelalawan terkait mark up pembelanjaan dan pengeluaran BUMD dalam kurun waktu tahun 2012 sampai 2016 silam.
Diduga ada oknum pejabat perusahaan plat merah itu yang sengaja menggelembungkan harga pembelian material perusahaan yang mengurusi arus listrik ini. Bahkan jumlah temuannya cukup besar hingga miliaran rupiah.
Awalnya laporan diterima Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Setelah Pulbaket tuntas, kasusnya dilimpahkan ke Seksi Pidsus untuk memulai penyelidikan. Hingga akhirnya ditingkatkan ke penyidikan dan menunggu penetapan tersangka.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |