Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South SH MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andre Antonius SH MH (kanan)
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan sejumlah kasus ini dipersembahkan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2020 yang jatuh setiap tanggal 9 Desember.
Meskipun minim personel, khususnya di bidang Pidana Khusus (Pidsus), namun tidak mengurangi semangat aparat berseragam coklat ini bertindak menyikat kasus korupsi.
"Perolehan prestasi untuk mengungkap kasus korupsi saat ini, meskipun dengan keterbatasan personel, kita persembahkan dalam rangka memperingati HAKORDIA 2020," terang Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sumriadi SH MH, Selasa (15/12/2020).
Momentum HAKORDIA tahun 2020 ini, ia mendorong agar pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai dari kepala OPD sampai ke jajaran Pemerintah Desa (Pemdes), Lurah, agar menguatkan komitmen untuk senantiasa membangun kesadaran dan menerapkan budaya anti korupsi.
Menerapkan budaya anti korupsi ini, cakapnya, dalam pelaksaan tugas, fungsi dan kewenangan yakni dengan senantiasa mengedepankan integritas, profesional, transparan dan akuntabel. Dengan harapan agar budaya anti korupsi ini menjadi program pendidikan di usia dini di kabupaten Pelalawan.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andre Antonius SH MH menambahkan, selama ia bertugas sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi di kabupaten Pelalawan.
Dalam mengungkap kasus ini ia berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta petunjuk dari Jaksa Agung Republik Indonesia, mengedepankan pemulihan asset serta pengembalian kerugian keuangan negara.
Sepanjang tahun 2020, jelasnya, Kejari Pelalawan telah menangani 3 (tiga) penyidikan, 7 (tujuh) penuntutan dan 2 (dua) eksekusi perkara tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.
Adapun rinciannya adalah pembayaran uang pengganti dari dari Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp850 juta atas nama Al Azmi.
Eksekusi Denda Perkara Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 50 juta atas nama terdakwa HM Yunus dan pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kesalahan administratif sebesar Rp50.063.040.
Dalam tahap penyidikan, tambahnya, pihaknya berupaya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat kabupaten Pelalawan dengan menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang menarik dan berkaitan erat dengan pembangunan kabupaten Pelalawan secara cepat, tepat dan akuntabel dengan melaksanakan kegiatan penyidikan.
Rinciannya adalah, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka atas nama M Yasirwan yang merupakan mantan Kepala Seksi Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan dengan kerugian negara sebesar Rp 1.864.011.663.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 dengan tersangka atas nama Husaepa yang merupakan mantan Kepala Desa Sungai Upih Periode 2012 sampai dengan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 905.882.583,57.
Lalu, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan dalam belanja material kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata kabupaten Pelalawan tahun 2012 sampai 2016.
Sementara itu dalam Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penahanan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan, SOP dan Protokol Kesehatan yakni dalam tahap penyidikan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun 2018 atas nama Husaipa.
Kemudian dalam tahap penuntutan telah melakukan penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 atas nama M. Tafsiran dan perkara Pungli pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan tahun 2015 atas nama Edi Arifin.
Dengan kondisi minimnya personel, pada tahun 2020 lalu, pihaknya, telah melaksanakan Penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebagai berikut:
Perkara Pungli pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan tahun 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusi, perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 atas nama terdakwa M. Yasirwan yang masih dalam tahap persidangan.
Lalu perkara tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 atas nama terdakwa Husaepa yang masih dalam tahap persidangan.
Dua perkara tindak pidana pemberian kredit modal kerja atas dasar kontrak kepada PT. Dona Warisman Bersaudara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci tahun 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.200.000.000, saat ini masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa Faizal Syamri dan Zurman.
Serta dua perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Solok Tahun 2017 dan 2018. Saat ini masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa Abdul Haris dan Nurwelli.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |