ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi digugat ke Pengadilan Jakarta Selatan karena dinilai tidak transparan dan lamban dalam penanganan kasus korupsi paket bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial. Terlebih dengan tak kunjung diperiksanya politisi PDIP yang juga bekas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, dalam kasus itu.
Gugatan itu dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pada Jumat (19/2/2021). Selain menggugat KPK secara kelembagaan MAKI juga menggugat personal kepada Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri atas pernyataannya di berita yang mengatakan KPK telah memanggil Ihsan Yunus, namun hal itu dianggap sebagai pembohongan publik.
"Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus, namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima CAKAPLAH.COM, Jumat (19/2/2021) di Jakarta.
Dijelaskannya, sejauh ini penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus Rakyan Ikram. Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merek Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator. Namun semua proses tersebut terkesan berhenti sampai di situ saja, tanpa tindak lanjut.
"Apa alasannya seorang Ihsan Yunus tidak diperiksa, sementara sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah rumah orang tuanya dan menemukan indikasi keterlibatan Ihsan Yunus pada kasus itu," pukasnya.
Selain itu secara kelembagaan, Boyamin menilai KPK telah menelantarkan penanganan kasus korupsi Bansos tersebut karena Dewan Pengawas (Dewas) KPK setidaknya telah menerbitkan izin untuk 20 kegiatan penggeledahan. Namun, kata Boyamin, tim penyidik KPK baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan dari 20 ijin yang dikantongi.
Boyanin menduga hal itu mengakibatkan terhambatnya perampungan berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku tersangka penerima suap.
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan. Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," kata Boyamin.***