JAKARTA (CAKAPLAH) - Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Dijelaskannya, kebijakan melarang mudik lebaran ini, diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. Sedangkan aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara, mengatakan bahwa pemerintah tak memiliki banyak pilihan terkait hal ini.
"Memang kita tidak mempunyai banyak pilihan. Karena kita melihat pengalaman di Eropa, di India, begitu buka langsung naik 30 persen. Itu kita enggak mau," kata Menko Luhut dalam konferensi pers Investment Forum Rethinking and Reinventing Bali Post Covid-19, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, keputusan ini dilatarbelakangi dari pengalaman Eropa dan India. Karena itu, rapat kabinet sudah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini.
"Tadi sudah diputuskan di rapat kabinet, libur lebaran kita hold saja dulu," ucapnya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |