JAKARTA (CAKAPLAH) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono, membenarkan adanya telegram internal Polri yang melarang media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Dengan alasan untuk mendukung kinerja Polri ke depan agar semakin membaik.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," ujar Rusdi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, surat telegram internal Polri beredar di kalangan group jurnalis di Jakarta. Pada surat tampak ditandatangani Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.
Pada surat yang diketahui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditujukan kepada para Kapolda dan Kepala Bidang Humas seluruh Polda itu, dengan tegas dikatakan media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, KMA (koma) diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tegas Listyo Sigit, sebagaimana dikutip CAKAPLAH.com.
Terdapat 11 poin yang disampaikan dalam surat tersebut. Intinya adalah mengatur teknis mekanis peliputan wartawan terkait dengan pemberintaan di lingkungan kepolisian.
Misalnya saja mengenai aturan menyamarkan wajah pelaku kejahatan di media siar. Ada juga aturan yang tidak menayangkan adegan kekerasan seperti tawuran berulang-ulang.
"Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan, agar tidak membawa media KMA tidak boleh disiarkan secra live KMA dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten," tulis poin kesepuluh surat tersebut.