Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman SH MH
|
Teluk Kuantan (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman SH MH, memberikan perhatian besar terhadap kasus proyek tiga pilar di Kuantan Singingi. Bahkan ia berjanji akan menuntaskan kasus tersebut pada tahun ini juga.
"Kasus proyek Tiga Pilar akan diprioritaskan. Pokoknya kasus proyek tiga pilar dituntaskan tahun ini," jelas Hadiman, Sabtu (1/5/2021).
Untuk itu, Kejari telah melakukan pemanggilan kepada beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya, termasuk mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli. "Dari beberapa keterangan saksi kami sudah mulai menemukan titik terang kasus ini," jelas Hadiman lagi.
Selanjutnya pada 5 Mei 2021 penyidik juga akan memeriksa pihak rekanan dan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. "Siapapun yang terlibat dalam Pembangunan pasar Modern. Kami akan periksa sehingga nanti menjadi jelas benang merahnya dimana. Terus terang kami melihat judul proyeknya pembangunan Pasar Modern berbasis tradisional tapi tidak semodern judulnya," jelas Hadiman lagi.
Tak hanya kasus pembangunan Pasar Modern, Kejari Kuansing juga memberi perhatian atas mangkraknya pembangunan Gedung Universitas Islam Kuansing (UNIKS) dan Hotel Kuansing. Karena anggaran untuk ketiga bangunan tersebut telah menguras APBD Kuansing mencapai ratusan miliar rupiah.
“Namun kenyataannya pembangunannya sampai sekarang tidak tuntas sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ini akan kami selidiki, pokoknya tahun ini kami prioritaskan tuntas,” ucapnya lagi.
Sekedar diketahui, Proyek Tiga Pilar itu meliputi pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Moderen, Gedung Uniks dan Hotel Kuansing itu mulai dibangun pada tahun 2014 lalu.
Pada awal mula dibangun pasar tradisional tersebut dianggarkan sebesar Rp44 miliar. Proyek ini dilakukan oleh PT Gunakarya Nusantara sebagai pelaksana.
Sementara untuk pembangunan Uniks dianggarkan sekitar Rp51 miliar. Sedangkan pembangunan Hotel Kuansing sebesar Rp47 miliar.
Selanjutnya dikatakan Hadiman, setelah pasar Modren pihaknya akan memeriksa pembagunan UNIKS dalam tahun 2021 ini juga. "Pokoknya sampai tuntas. Saya komitmen, kami tidak tebang pilih siapa yang terlibat dalam 3 pilar akan berhadapan dengan kami sebagai penegak hukum. Bahwa koruptor adalah musuh bersama dan harus kita berantas sampai ke akar-akarnya," tutup Hadiman.***
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |