Gubernur Riau, Syamsuar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kembali menegaskan larangan mudik di dalam Provinsi Riau, dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning.
Hal itu ditegaskan Gubri sampai saat menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda Riau bersama Bupati/Walikota se-Riau secara virtual terkait penanganan mudik dan peniadaan masa mudik 6-17 April, Senin (3/5/2021), di Gedung Daerah Riau.
"Pelarangan mudik ini tidak hanya berlaku untuk keluar provinsi, tetapi juga berlaku di Provinsi Riau (mudik lokal)," tegas Gubri.
Sebab menurut Gubti, tidak ada artinya pos penyekatan dibuat, namun larangan mudik tidak diberlakukan di Provinsi Riau.
"Karena wilayah Provinsi Riau cukup jelas. Bisa saja mereka dari Pekanbaru mau ke Pelalawan, takutnya nanti langsung ke Jambi. Mereka juga bisa mengatakan mau ke Kampar, dan mereka akan berusaha sampai ke Sumatera Barat," ujarnya.
Karena itu, Gubri meminta bupati/walikota se-Riau harus mendukung kebijakan ini, dan perlu satu narasi dalam menerapkan larangan mudik yang sudah dikeluarkan Menteri Perhubungan.
"Jadi perlu kekompokan bersama agar posko penyekatan ini benar-benar sempurna, sehingga larangan mudik dapat dimaksimalkan. Sesuai dengan apa yang diarahkan Menhub sepertinya sudah dilakukan pengetatan-pengetatan larangan mudik. Dan kita sudah tahu moda transportasi apa saja yang boleh lewat di pos penyekatan," harapnya.
"Jadi narasinya harus sama apa yang disampaikan Pak Menhub dan Mendagri. Jangan ada lagi beda narasi kita. Lain apa yang kami sampaikan, lain apa kata Pak Kapolda, Dinas Perhubungan, dan lain pula yang disampaikan bupati/walikota. Nanti masyarakat bingung, makanya kita harus satu bahasa," sambungnya meminta.
Apalagi, sebut Gubri, saat ini di Pekanbaru zona merah, tentu perlu diantisipasi dan mewanti-wanti orang Pekanbaru ke Pewarang atau Pelalawan yang bisa membawa virus yang barangkali terpapar Covid-19.
"Makanya lebih bagus kita melakukan antisipasi untuk menekan kasus Covid-19. Karena itu, itu kita mendukung masa pengetatan mudik yang dimulai 22 April sampai 24 Mei 2022, maupun masa peniadaan mudik 6-17 April 2021," tutupnya.
Untuk diketahui, Polda Riau telah menyiapkan pos penyekatan antara provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 49 posko, yang tersebar di 12 kabupaten/kota se-Riau.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |