Presiden Joko Widodo
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perintah kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memberikan kesempatan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk mengikuti pendidikan kedinasan.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Presiden dalam pernyataan resminya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021) di Jakarta.
Ditegaskannya KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi dengan paham kebangsaan yang baik tentunya. Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Salah satunya melalui upaya pemberian kesempatan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk mengikuti pendidikan kedinasan.
“Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut yang dinyatakan tidak lulus tes,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU KPK. Tes untuk alih status ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK. Di antaranya Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin tersebut memiliki empat poin.
Salah satunya, memerintahkan pegawai yang tak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.**