Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Aboe Bakar Alhabsyi.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Aboe Bakar Alhabsyi, memastikan pihaknya tidak akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sebelum selesai melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor yang berkas laporannya dinyatakan lengkap.
Demikian disampaikan, Aboe Bakar Alhabsyi. Dia mengungkap hasil keputusan rapat internal MKD yang berlangsung pada Selasa (19/5/2021) di Gedung Parlemen.
"Kita tidak akan memanggil Pak Azis Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada CAKAPLAH.com, Rabu (19/5/2021).
Dikatakannya, dalam waktu dekat ini MKD baru akan melakukan pemanggilan terhadap para pelapor dari 3 laporan yang dinyatakan lengkap berdasarkan inventarisasi masalah. Sedangkan 2 berkas laporan lainnya dinyatakan tidak lengkap sehingga tidak ditindaklanjuti.
"Dalam waktu dekat kami sudah mulai memanggil. Jadi dari lima laporan yang masuk ke MKD itu, ada tiga yang sudah lengkap, dua (laporan) masih perlu dilengkapi. Kita sudah sepakat kita akan memanggil semua pelapor, kita akan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan. Dan ini akan berjalan secepatnya," paparnya.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Azis ke Kuningan, namun Azis tak hadir. Alasannya, ada kegiatan lain.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyebut Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dan penyidik KPK asal Polri AKP Stephanus Robin Patuju dipertemukan oleh Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, KPK diminta agar tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat Syahrial.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan, Hukum |