Mantan Bupati Kuantan Singingi Sukarmis
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan pasar modern di Teluk Kuantan, Kamis (20/5/2021). Ia dimintai keterangan sebagai saksi selama empat jam.
Selain Sukarmis, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing juga memeriksa Andi Putra. Bupati Kuansing terpilih ini merupakan anak Sukarmis.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Indra Agus Lukman, mantan Kepala Bappeda Kuansing. Namun, Indra yang saat ini menjabat Kepada Dinas ESDM Provinsi Riau tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan dinas.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, mengatakan, pemeriksaan terhadap Sukarmis dan Andi dimulai pukul 10.00 WIB. Andi dimintai keterangan hingga pukul 11.30 WIB.
Berbeda dengan Sukarmis yang baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Sukarmis kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Hadiman menyebutkan Sukarmis ditanya terkait pembangunan pasar modern dan proyek tiga pilar. "Ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Hadiman.
Sementara, Andi diberi 18 pertanyaan. Andi ketika proyek dianggarkan menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing tapi dia mengaku tidak menjadi ketua Badan Anggaran (Banggar) di proyek tersebut.
"Andi Putra untuk kasus pembagunan pasar modern tahun 2014 bukan sebagai ketua Banggar. Kata Andi Putra, ketua Banggar adalah Muslim sedangkan dia menjadi ketua Banggar ruang pertemuan Hotel Kuansing," jelas Hadiman.
Untuk membuat terang kasus ini, Kejari Kuansing mengagendakan pemanggilan terhadap Muslim. Pemeriksaan diagendakan pada Senin (24/5/2021).
Hadiman berharap, Muslim kooperatif dan memenuhi panggilan kejaksaan. Pasalnya, keterangan Muslim akan dapat membuka tabir korupsi yang terjadi di proyek tiga pilar tersebut.
Selain memanggil Muslim, Korps Adhyaksa Kuansing juga akan memanggil mantan Wakil Bupati, Zulkifli. Keterangannya juga dibutuhkan dalam pengembangan kasus pasar modern.
"Mudah-mudahan Muslim bisa memberikan data, fakta dan misteri kasus pembangunan tiga pilar khususnya pasar Modern ini. Kita juga akan memanggil kembali Zulkifli untuk memperkuat data," tutur Hadiman.
Untuk diketahui, pembangunan pasar modern masuk dalam Proyek Tiga Pilar. Proyek lainnya adalah pembangunan gedung Universitas Kuantan Singingi (Uniks) dan Hotel Kuansing yang mulai dibangun pada tahun 2014 lalu.
Pada mulanya dibangun pasar tradisional tersebut dianggarkan sebesar Rp44 miliar. Proyek ini dilakukan oleh PT Gunakarya Nusantara sebagai pelaksana.
Sementara untuk pembangunan Uniks dianggarkan sekitar Rp51 miliar. Sedangkan pembangunan Hotel Kuansing sebesar Rp47 miliar.
Proyek Tiga Pilar awalnya dibangun tahun 2014 tapi tidak selesai. Pemerintah kembali menganggarkan proyek tersebut pada 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk Uniks.
Namun hingga 2021, pembangunan tiga proyek itu belum juga selesai alias mangkrak. Diduga ada penyimpangan dalam proyek tersebut.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |