JAKARTA (CAKAPLAH) - Pemecatan terhadap 51 pegawai KPK, dipastikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sudah sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Dirinya mengklaim keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu, sudah sesuai dengan undang-undang. Sehingga tidak ada pegawai yang dirugikan dalam hal itu.
"Nah, kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, dalam konferensi pers saat di Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Ditegaskannya, terhadap 51 pegawai KPK yang dipecat itu secara resmi dinyatakan baru dinyatakan bebas tugas dari KPK mulai tanggal 1 November 2021 mendatang. Selain itu para pegawai tersebut dipastikan tetap akan menerima haknya sebagai pegawai ketika telah resmi dipecat. Karena yang digunakan dalam kebijakan pemecatan itu tidak hanya Undang-Undang KPK saja tetapi turut juga menggunakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, 24 orang dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK masih dapat dilakukan pembinaan. Diketahui 24 pegawai tersebut akan mengikuti pembinaan dan pelatihan wawasan kebangsaan serta bela negara.
Sementara itu, sebanyak 51 pegawai tidak dapat mengikuti pembinaan lanjutan. Sebab, dari 51 orang tersebut memiliki rapor merah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.**