Gedung Ombudsman. (Foto: Istimewa)
|
(CAKAPLAH) - Ombudsman turut berkomentar tentang isu 97.000 PNS fiktif yang menerima gaji dan pensiunan. Bila isu tersebut benar, Ombudsman menilai perlu adanya pembenahan di setiap levelnya.
Anggota Ombudsman, Robert NA Endi Jaweng bahkan menyebut isu tersebut sebagai puncak gunung es problem manajemen kepegawaian.
"Ini seperti puncak dari gunung es problem manajemen kepegawaian kita. Bahkan, kalau mau ditarik ke hulu problem kebijakan di penerimaan maupun pembinaan PNS kita, bukan hanya CPNS," ujar Robert melalui akun Youtube Ombudsman RI, Selasa (15/6/2021).
Menurutnya, problem terkait PNS dan CPNS sejatinya masuk dalam kewenangan berbagai intansi misalnya Kemenpan-RB yang mengurusi regulasi dan kebijakannya. Lalu, BKN yang mengurusi persoalan kepegawaian dan PPK yang mengurusi persoalan pembinaan kepegawaian.
Maka itu, kata dia, perlu adanya pembenahan di setiap sektor tersebut lantaran persoalan yang ada bisa saja terjadi bukan hanya pada sektor Kemenpan-RB, BKN, dan PPK saja. Bahkan, pembenahan pula perlu dilakukan sampai ke tingkat terakhir seperti pada sektor kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur.
"Terkadang masalahnya di level yang terakhir ini, di level kepala daerahnya, baik bupati wali kota maupun gubernur, dan diunsur BKN sendiri sisi administrasi dan sisi kepegawaian juga perlu dibenahi," tuturnya.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | RMOL.id |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |