Hendrawan Supratikno
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Polemik terkait utang Pemerintah Indonesia sebesar Rp 6.074,56 Triliun, saat ini telah menjadi perdebatan publik. Karenanya Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, kembali menegaskan terkait utang tersebut sejauh ini masih aman dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Tidak perlu diperdebatkan lagi, bahwa sejumlah parameter makro, termasuk keberlanjutan fiskal mengalami pemburukan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Dijelaskannya, penyebab utang tersebut disebabkan karena pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sepanjang waktu terakhir ini. Akibatnya sentimen negatif terhadap perekonomian Indonesia pun terjadi.
"Ini karena pukulan pandemi dan resesi. Ekonomi kita sedang mengarungi turbulensi dengan badai yang sempurna," jelasnya.
Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, yang terpenting saat ini adalah bagaimana mengantisipasi dampak terburuk dari utang yang menumpuk tersebut dengan menjalankan UU 2/2020 sebaik mungkin.
"Dalam kondisi sulit seperti ini, kita harus mampu melahirkan kebijakan rasional dan mendasar, termasuk dalam manajemen fiskal dan pengelolaan utang," ungkapnya.
Di sisi lain, masyarakat tidak perlu panik dengan besarnya utang pemerintah lantaran hal ini terjadi karena pandemi Covid-19. Yang perlu dilakukan saat ini, kata Hendrawan, yakni dengan reformasi struktural menjadi lebih permanen, peningkatan kualitas belanja (value for money) dalam APBN, efisiensi birokrasi, hingga integritas pengelolaan anggaran.
"Jadi, kita tak perlu panik dan marah-marah. Kita sudah paham dengan apa yang dihadapi," tandasnya.
Polemik atas utang negara itu, kembali menguat setelah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna. Secara terang-terangan melontarkan pertanyaan yang meragukan kemampuan pemerintah dalam membayar utang sampai dengan 31 Desember 2021 sudah mencapai Rp 6.074,56 triliun.
Agung Firman Sampurna mengungkapkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara, yang dikhawatirkan pemerintah tidak mampu untuk membayarnya.
"Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," ujar Agung Firman dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/6/2021) di DPR RI.**