Dua adik beradik tersangka sabu 108 Kg terancam hukuman mati.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tersangka saudara kandung berinisial BO dan BY terancam hukuman mati karena melakukan tindak pidana sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 108 Kg, di Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka ini merupakan kakak adik. BO berumur 24 tahun dan adiknya BY berumur 23 tahun. Umur mereka masih tergolong muda namun nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu berskala besar.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru saat hendak memasukkan barang haram tersebut ke Pekanbaru.
Mereka ditangkap di dalam mobil di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Kedua tersangka ini bekerjasama, dimana BO membawa mobil dan adiknya BY membawa karung berisi sabu.
"Tersangka kakak beradik ini memasukkan barang haram itu atas suruhan narapidana Lapas Bangkinang berinial RO dan RI yang saat ini kedua napi tersebut juga sudah diamankan Polda Riau," ujar Agung, Rabu (7/7/2021).
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara paling singkat 5 tahun dan yang paling lama 20 tahun.