Berdasarkan data rilis BPS, Ekonomi Riau pada triwulan II-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 5,13% persen (y-on-y).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau mengingatkan Satuan Kerja (Satker) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dapat menjaga momentum agar ekonomi tetap tumbuh di atas 5%.
Berdasarkan data rilis BPS, Ekonomi Riau pada triwulan II-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 5,13% persen (y-on-y). Dilihat dari sisi pengeluaran, struktur PDRB Riau disumbang oleh Konsumsi Rumah Tangga (36,93%), PMTB (33,42%), Ekspor (33,22%), Impor (3,86%), Konsumsi Pemerintah (4,32%), dan Konsumsi LNPRT (0,53%).
"Satuan Kerja APBN dan APBD diharapkan dapat menjaga momentum agar ekonomi tetap tumbuh di atas 5%. Untuk itu ada beberapa hal yang diharapkan untuk dilakukan," ujar Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau, Ismed Saputra, Jumat (13/8/2021).
Ia mengatakan adapun hal-hal yang diharapkan untuk dilakukan adalah yang pertama, khusus DAK Fisik yang realisasinya masih rendah yaitu 10,70% dari pagu sebesar 1,67 triliun, diharapkan semua OPD pengelola DAK Fisik segera meningkatkan realisasi penyalurannya antara lain dengan meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi terkait yaitu OPD teknis, APIP, BPKAD, dan KPPN di Propinsi/Kab/Kota.
"Setelah dilakukan penyaluran agar segera dilakukan pembayaran uang muka kerja kepada kontraktor selaku penyedia barang dan jasa. Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik memprioritaskan padat karya dengan memanfaatkan tenaga kerja lokal dalam pengerjaannya dan/atau menggunakan meterial lokal sehingga dapat membantu pemulihan perekonomian daerah," sebutnya.
Selanjutnya adalah memaksimalkan penyaluran DAK Fisik karena telah diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan dokumen penyaluran DAK Fisik Tahap 1 yang semula tanggal 21 Juli 2021 menjadi tanggal 31 Agustus 2021. Keterlambatan pengajuan Dokumen DAK Fisik berakibat tidak dapat tersalurkan ketahap berikutnya
Selanjutnya, instansi vertikal Kementerian/Lembaga yang memiliki dana Bantuan Sosial dengan alokasi dana sebesar Rp.24,65 Milyar agar segera menigkatkan realisasinya karena realisasinya saat ini masih rendah yaitu 11,87%. Belanja Bantuan sosial sangat berperan untuk mengatasi dampak pandemi Covid 19 terutama pada Konsumsi Rumah Tangga.
"Kemudia mengoptimalkan penyaluran Dana Desa, dimana sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021 dari alokasi dana sebesar Rp1,48 triliun baru terealisasi sebesar Rp711,44 miliar (47,91%). Belum optimalnya penyaluran Dana Desa karena masih rendahnya penyaluran BLT Desa yang rata-rata baru terealisasi sampai dengan bulan kelima, padahal dengan adanya relaksasi penyaluran BLT Desa seharusnya penyaluran BLT Desa ke rekening kas desa sudah dapat terealiasi sampai dengan bulan kesembilan," cakapnya.
"Selanjutnya Pemerintah Desa agar segera melakukan pembayaran kepada penerima BLT (KPM), dimana pembayarannya sudah dapat dilakukan sampai bulan ketujuh (Juli) dan BLT Dana Desa bulan Agustus dan September agar dapaat dibayarkan pada awal bulan berkenaan. Penyaluran BLT Dana Desa dapat berdampak untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga," imbuhnya.
Dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Daerah juga diminta menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi covid-19 dan belanja prioritas lainnya minimal 8% dari alokasi Dana DAU, yang digunakan untuk dukungan operasional, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Covid-19, distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19, dan Insentif tenaga kesehatan daerah.
"Pada Pemda lingkup Provinsi Riau terdapat dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi covid-19 dan belanja prioritas lainnya sebesar Rp934,37 miliar namun realisasinya juga rendah yaitu 11,23%. Pemerintah Darah agar dapat meningkatkan realisasi penyalurannya dan menggunakan dana tersebut untuk membantu program penanganan pandemi covid-19," pungkasnya.