PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peserta didik di Kota Pekanbaru tidak dipaksakan belajar tatap muka di sekolah. Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mewajibkan orangtua/wali murid membuat surat pernyataan sebagai bentuk kesediaan anaknya mengikuti belajar tatap muka secara terbatas.
"Kalau bersedia, harus ada bukti kesediaan (surat pernyataan)," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Jumat (10/9/2021).
Kata dia, penerapan surat pernyataan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama. "Jadi berlaku untuk semua sekolah," jelasnya.
Sementara bagi orangtua/wali murid yang tidak bersedia membuat surat pernyataan, anaknya bisa tetap mengikuti pembelajaran secara daring (dalam jaringan) atau online.
"Buka sekolah itu pilihan, bagi orangtua yang tidak setuju anaknya luring (belajar tatap muka terbatas), maka bisa tetap daring," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |