Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian serius terkait dugaan pemberian uang dari mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai lembaga anti rasuah itu. Uang yang diberikan sebesar Rp650 juta.
Dalam dakwaan perkara dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing 2017 dengan terdakwa Mursini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang itu diberikan dua tahap pada medio Juni dan Juli 2017.
Pemberian uang dilakukan mantan Bendahara Pengeluaran di Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, pada Juni 2017 atas perintah Mursini. Uang diserahkan Verdi ke oknum yang mengaku pegawai KPK di parkiran Bandara Hang Nadim Batam sebanyak Rp500 juta dalam bentuk Dollar Amerika.
"Tolong antar uang Rp500 juta ke Batam. Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu. Antar untuk seseorang dari KPK," kata Verdi mengulangi perintah Mursini ketika jadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 8 September 2021.
Satu bulan kemudian, Mursini juga memerintahkan mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh, selaku Kepala Bagian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan 2017, mengantarkan Rp150 juta kepada orang yang sama. M Saleh berangkat bersama Verdi ke Batam.
Waktu penyerahan uang di Batam, M Saleh dan Verdi berkoordinasi dengan orang yang disebut dari KPK menggunakan handphone yang diberikan Mursini. Handphone itu diserahkan ke Mursini ketika keduanya kembali ke Kuansing
M Saleh mengatakan, pria yang ditemuinya punya ciri berbadan tegap, tinggi dan berkulit hitam. "Kulitnya berwarna hitam dan berbadan tegap tinggi," kata M Saleh di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan, pihaknya telah menindaklanjutinya.
"Inspektorat KPK telah bergerak dan menindaklanjuti informasi ini secara serius," kata Ali Fikri kepada CAKAPLAH.com, Rabu (15/9/2021).
Ali mengungkapkan, Inspektorat KPK telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menggali lebih detil informasi awal ini guna mengungkap siapa sebenarnya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut.
"KPK juga telah meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bisa mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa Mursini yang akan digelar pada beberapa pekan ke depan secara daring," tutur Ali Fikri.
Sejauh ini, kata Ali Fikri, KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang masih bersifat umum dan abstrak. Bahkan dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut.
"Inspektorat KPK juga terus melakukan pemeriksaan di unit-unit internal. Termasuk pengecekan perjalanan dinas pegawai ke wilayah Riau, Pangkal Pinang, dan sekitarnya pada rentang waktu 2016-2017 sebagaimana peristiwa itu terjadi," papar Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, meskipun peristiwanya terjadi pada 2017 silam tapi KPK serius menanggapi dugaan pemberian uang pada oknum mengaku pegawai KPK. Ia juga berharap Mursini dapat membantu mengungkapkan kasus tersebut.
"Kami sekali lagi sampaikan bahwa KPK sangat serius untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK dilakukan secara profesional dan tidak menyalahi kaidah-kaidah hukum. Kami berharap, pihak terdakwa bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning oknum dalam perkara ini, dan tentu ciri-ciri fisik yang lebih spesifik," tegas Ali Fikri.
Selain itu, lanjut Ali Fikri, KPK juga meminta kepada semua pihak untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pihak KPK dan menjanjikan dapat mengurus suatu perkara.
"Hal ini sudah kerap terjadi dan banyak memakan korban. KPK dan penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali menangkap para pelakunya," kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengimbau masyarakat bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat. "Agar modus penipuan maupun pemerasaan seperti ini tak kembali terulang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, korupsi yang menjerat Mursini berawal ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2017. Di antara kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan dengan anggaran Rp13.209.590.102.
Meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.
Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta, kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta. dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.
"Terdakwa beberapa kali telah memerintahkan saksi H Muharlius sekaligus Pengguna Anggaran dan M Saleh untuk mengeluarkan sejumlah uang guna keperluan-keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut berasal 6 anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing 2017," kata JPU.
Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan. Akibatnya terdapat kerugian negara Rp7.451.038.606, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.
Perbuatan Mursini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perkara ini juga menjerat mantan Plt Sekdakab Kuansjng, Muharlius selalu Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.
Kemudian Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Lima orang itu sudah diadili dan dinyatakan bersalah. Saat ini mereka berstatus sebagai terpidana dan masih menjalani hukuman.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |