Bengkalis (CAKAPLAH) - Asisten Perdata Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dzakiyul Fikri menyatakan gugatan perdata diajukan oleh sekelompok warga atas nama Buyung Nahar terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) atas lahan di kawasan PT. CPI perbatasan Kecamatan Bathin Solapan dengan Mandau di Kabupaten Bengkalis tahun 2020 silam ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
"Alhamdulillah putusan seluruh gugatan ditolak. Menurut hakim gugatan itu tidak bisa dipertimbangkan sebagai materi," tegasnya didampingi Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman dan Kasi Datun Agis Sahputra, Rabu (22/1/2021) di Bengkalis.
Gugatan itu dipicu, bahwa lahan-lahan itu berada di kawasan CPO diklaim milik para penggugat. Ia menilai putusan majelis sudah tepat. Sebab gugatan perdata diajukan tersebut tidak berdasar, tidak sesuai dengan materi gugatan sehingga hakim dengan tegas menolak semua gugatan yang diajukan dibacakan, Senin 20 September 2021.
Disebutkan, pasca putusan pihaknya masih menunggu tanggapan pihak penggugat yang menyatakan pikir-pikir. Apabila penggugat banding, pihaknya akan mengajukan memori menolak banding tersebut.
"Selanjutnya kita tunggu batas waktu bandingnya habis. Kalau tidak ada nanti akan dilaporkan ke Presiden melalui Kajati dan Kajagung, bahwa perkara di Bengkalis tersebut sudah selesai," cakap Dzakiyul Fikri.
Kasi Datun Kejari Bengkalis, Agis Sahputra menambahkan perkara ini muncul di tahun 2020 sekitar November - Desember, namun sidangnya di tahun 2021.
Sebagai JPN, pertama sekali mengikuti sidang di PN Bengkalis, dan selanjutnya sidang di lokasi perkara dalam kawasan PT. CPI perbatasan Bathin Solapan dengan Mandau.
Sebelumnya, Buyung Nahar menggugat bahwa tergugat Presiden dan PT. CPI telah menguasai objek bidang tanah milik mereka.
Tindakan Tergugat I PT. CPI yang menguasai, menempati tanah milik penggugat seluas 840.000 M2 sebagai area operasional adalah tidak sah dan cacat hukum.
Penggugat menyatakan, bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan tergugat sebesar Rp16,8 miliar. Penggugat meminta kepada PN Bengkalis mengabulkan permohonan gugatan agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian itu.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |