PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang oknum pengacara berinisial ZH (51) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap MI (16). Tersangka menganiaya pelajar tersebut di Stadion Utama, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"Korban dibawa ke Stadion Utama dan dianiaya di dalam mobil," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi SIK, Sabtu (8/7/2017).
Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (1/7/2017) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelum dianiaya, korban yang sedang berada bersama teman-temannya di salah satu rumah di Perum Griya Mas Arengka didatangi lima orang laki-laki
yang tidak dikenal korban.
Orang itu memaksa korban ikut ke dalam mobil Isuzu Panther BM 1649 TN. Setelah berada di dalam mobil, kemudian korban dibawa ke Stadion Utama dan dianiaya oleh empat orang laki-laki serta dipaksa mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada kening, bibir pecah dan luka memar pada pinggul. Keesokan harinya, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui alamat dan identitas tersangka. Kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di back up Unit Reserse Umum melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka ditangkap si rumahnya di Jalan Garuda Sakti KM 3, Perum Graha Garuda Permai, Pekanbaru pada Sabtu (7/7/2017). Tersangka dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan," jelas Edy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kasus ini ditangani Unit Udik VII PPA," pungkas Edy.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |