Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi untuk perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Saksi itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka M Nasir.
M Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalan Lingkar Barat Duri. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai.
Saat ini, M Nasir sedang menjalani hukuman terkait korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Di perkara ini, M Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). M Nasir juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar.
"Hari ini (Kamis) pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis TA 2013 sampai 2015 dengan tersangka MNS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).
Enam saksi itu adalah Syarifuddin, mantan Ketua Pokja Proyek Multi Years Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015, Adi Zulhami, mantan Sekretaris Pokja I ULP Kabupaten Bengkalis Tahun 2012, Adrinur Fajmy, Direktur CV Junior Universal (Suplier), Sugeng Wiyono, Ketua Tim Universitas Islam Riau (UIR) serta Zulfajri dan Hendra selaku operator alat berat.
Ali mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Pantauan di Mapolda Riau, Kamis sore, sejumlah saksi masih menjalami pemeriksaan di Ruangan Ditreskrimsus Gedung Dit Tahti Polda Riau.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah Lina selaku Kasir PT Wika-Sumindo Jo. Pemeriksaan para saksi dari swasta dan ahli juga dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Sebelumnya pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Mereka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.
10 orang itu yakni M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 miliar. Tersangka adalah M Nasir, Komisaris PT ANN Handoko Setiono, dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.
Pada proyek kedua, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 dengan nilai kerugian kurang lebih Rp126 miliar. Tersangkanya adalah M Nasir; PPTK, Tirtha Adhi Kazmi; kontraktor I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto;, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.
Proyek ketiga pembangunan Jalan Lingkar Barat Duridi Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp 152 miliar. Tersangka adalah PPK M Nasir dan Kontrator Victor Sitorus.
Dan terakhir pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp41 miliar. Tersangka yang terlibat PPK, M Nasir dan kontraktor Suryadi Halim alias Tando.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |