Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang ditingkatkan menjadi Korps Pemberantasan (Kortas) Korupsi Polri ternyata dalam struktur organisasinya, akan berada satu level dengan Detasemen 88 Antiteror (Densus) dan Badan Anti Narkoba Nasional (BNN).
Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dirinya tidak memungkiri jika Kortas Polri nantinya juga bakalan memiliki kantor atau markas sendiri.
"Nanti dia (Kortas) sama dengan Densus 88, masih di bawah Kapolri. Iya seperti BNN juga, mungkin nanti (memiliki markas sendiri) seiring perkembangan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang mengatakan, Kortas Polri nantinya juga akan memiliki tiga deputi yang bakal berada di satuan tersebut.
"Yang jelas ada Deputi Penindakan, Penyelidikan dan juga ada Deputi Pencegahan ya, itu beberapa deputi yang ada nanti di dalam Kortas itu sendiri," katanya.
Selain itu, Rusdi juga menyebut alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Kortas lantaran tindak pidana korupsi semakin besar. Sehingga, Kortas diharapkan dapat memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.
"Tantangan jadi lebih besar bagaimana permasalahan-permasalahan tindak pidana korupsi itu bisa semakin baik tertangani," lanjutnya.**