Eks pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka korupsi.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 123 orang tersangka korupsi. Dimana salah satu diantaranya terdapat eks pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin.
Demikian diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, dikatakannya penetapan status tersangka itu berangkat penyelidikan sebanyak 127 perkara korupsi.
"Di penindakan, kami ingin sampaikan secara gamblang, tahun 2021 penyelidikan dilakukan oleh KPK 127 perkara, dari target 120 perkara dan berhasil menetapkan sebanyak 123 orang sebagai tersangka. Satu diantaranya eks pimpinan DPR RI," kata Firli di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Rabu (26/1/2022) Senayan, Jakarta.
Firli menambahkan, dari 127 perkara tersebut, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan.
Kemudian sebanyak 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.
"Dengan jumlah tersangka di tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," ujar Firli.
Selain itu, Firli mengungkap KPK berhasil mengembalikan kerugian negara pada tahun 2021 sebanyak Rp 416,9 miliar dari upaya penindakan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga diselamatkan KPK sebanyak Rp 203,29 miliar.
"Kembalian kerugian negara total pemulihan kerugian negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya-upaya penindakan. Di samping itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 203,29 miliar," pungkasnya.