PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, suara yang tidak diatur akan berpotensi menjadi gangguan, apapun itu suaranya.
Hal itu diungkapkan Yaqut saat kunjungannya ke Riau, Rabu (23/2/2022). Ia juga mengumpamakan beberapa hal agar maksud dan tujuannya mengedarkan SE terkait aturan penggunaan pengeras suara dipahamai oleh masyarakat luas.
"Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan. Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata untuk membuat masyarakat semakin harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” katanya.
"Bagaimana kalau rumah ibadah non muslim itu bunyikan toa, sehari 5 kali, dengan kencang secara bersamaan, rasanya gimana. Misalnya, ini misalnya ya, dalam kompleks rumah kita ada tetangga kita kiri kanan depan belakang memelihara anjing, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita tertaganggu gak.
Makanya suara-suara itu, apapun itu
Mesti diatur, agar tak timbul gangguan," ujarnya
Speaker masjid dan toa masjid, sambung Yaqut silahkan dipakai, akan tetapi diatur agar tak ada yang terganggu. Agar nantinya, niat menggunakan toa, speaker sebagai sarana wasilah syiar, kata Yaqut lagi, tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menggangu masyarakat agama lain.
"Dukungan juga banyak atas ini, karena dalam bawah sadar kita mengakui, pasti ganggu. Truk kalau banyak di sekitar kita, kita diam, mereka nyala mesin semua, pasti kita terganggu. Makanya, suara yang tak diatur pasti akan jadi gangguan," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |