PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tidak hanya menekankan agar para pelajar di Pekanbaru telah menerima vaksinasi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga akan mendata para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum vaksin. Apalagi, saat ini Kota Pekanbaru masih memberlakukan PPKM Level 3.
“Langkah ini kami lakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 dari klaster perkantoran. Kita tak ingin ada klaster baru, makanya kita akan mendata berapa ASN yang belum divaksin,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kamis (3/3/2022).
Jamil menyebutkan, bagi ASN yang belum mendapatkan vaksin 1, 2 hingga booster disarankan untuk segera mendatangi RS Madani atau Puskesmas yang ada di Pekanbaru. Hal ini dilakukan agar para ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat jika vaksin aman dan halal.
“Jika seluruh ASN sudah mendapatkan vaksin semua, tentu ini akan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai kita mengimbau masyarakat untuk vaksin, tapi kita sendiri malah belum divaksin,” ujarnya.
Sekedar informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di dalam surat itu, Kota Pekanbaru masih berstatus PPKM Level 3.
Selain Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai juga berada di PPKM Level 3. Menyikapi itu, Pemerintah Kota (Pemko) segera menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda untuk membahas dan lakukan evaluasi.
Penerapan PPKM Level 3 ini berlaku untuk dua pekan ke depan atau hingga 14 Maret mendatang.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |