Tiang reklame di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru. Foto: Dok. CAKAPLAH.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melakukan lelang tiang reklame ilegal. Komisi II DPRD meminta rencana itu segera dilaksanakan.
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mendata tiang reklame ilegal. Untuk tahap awal, ada 126 tiang yang segera dilelang dan dipotong.
"Bapenda Kota Pekanbaru jangan lelang saja, tapi tak terealisasi," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Fatullah, Senin (7/3/2022)
Ia menyebut, sebelumnya rencana itu juga sudah disusun, namun belum terealisasi. Jika lelang tidak segera dilaksanakan, akan berdampak kerugian bagi Pemko Pekanbaru.
"Kalau begini terus ini merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita," kata Fathullah.
Ia mengaku heran, mengapa bisa sebanyak itu tiang reklame yang terkategori tidak berizin dan tidak membayar pajak. Ia menegaskan, siapa pun yang punya tiang reklame ilegal itu harus segera ditindak.
"Siapapun yang backup, siapapun yang punya kalau tidak ada izin potong semuanya. Walau sekalipun Walikota yang punya, potong saja. Pokok cepat terealisasi, cepat dipangkas. Kalau tidak dipangkas itu merugikan kita," tegas Fatullah.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, sudah mengekspos ke Walikota untuk rencana itu. Saat itu, juga hadir inspektur Inspektorat, Kepala BPKAD, Satpol PP dan OPD lain. "Jadi yang kita ekspos ada 6 ruas jalan, di antaranya Jalan Soekarno Hatta, Jalan Riau," kata Zulhelmi.
Tiang reklame ini dibagi empat kategori, pertama, tiang yang punya izin dan membayar pajak, kedua tiang yang tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga tiang bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.
"Tahap pertama ini nanti ada 126 tiang yang akan kita tetapkan. Nanti kita bulatkan yang berizin dan tidak berizin saja. Jadi semua yang tidak berizin itu kita tertibkan. Tahap awal ini 126 saja lakukan penertiban," kata Ami, sapaan Kepala Bapenda.
Lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame. Dimana pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan Walikota dan/atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung.
"Semua hasil penertiban itu, menjadi milik pemerintah Kota Pekanbaru. Artinya kita tertibkan itu sudah dalam dokumen sesuai SK Walikota. Barangnya nampak, lokasinya jelas. Sekarang sudah menjadi aset Pemko. Dan kita sudah lakukan penilaian aset untuk lakukan pelelangan," jelasnya.
Ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Teknis pelelangan nantinya ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD.
"Kalau bisa secepatnya. Kalau nanti sudah dilakukan, sudah dapat pemenangnya, nanti ketika penebangan tiang kita akan di situ," jelasnya.(Parlementaria)
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |