Pembongkaran tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ratusan tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru merugikan Pemerintah Kota (Pemko) sebesar Rp2,7 miliar. Sebab, selama tiang-tiang ilegal itu berdiri tidak ada kontribusi atau penerimaan ke kas daerah.
Sejauh ini, ada 151 tiang ilegal yang didata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebanyak 126 tiang di antaranya masuk ke dalam rencana lelang.
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, seharusnya menyumbang hingga Rp2,7 miliar pertahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"126 tiang ini, kan ada yang tidak bayar pajak. Kalau diakumulasikan, pajaknya mencapai Rp2,7 miliar pertahun," kata Ami, sapaan Kepala Bapenda, Selasa (8/3/2022).
Ia menjelaskan, pelelangan tiang reklame ini merupakan salah satu langkah untuk menertibkan keberadaan tiang ilegal tersebut. Lelang ini berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.
Ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Teknis pelelangan akan diatur di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD.
"Kalau bisa secepatnya. Kalau nanti sudah dilakukan (lelang), sudah dapat pemenangnya. Nanti ketika penebangan tiang kita juga akan mengawasi," jelasnya.
Ia juga mengungkap, sejumlah warga telah menyampaikan keluhan terkait berdirinya tiang reklame ilegal di atas lahannya. Tiang-tiang ini akan diproses berdasarkan kelompoknya.
"Kita sudah memulai penertiban untuk tiang reklame ilegal yang tidak berizin. Penertiban ini juga salah satunya atas laporan warga yang mengeluh ada tiang-tiang ilegal di atas lahannya," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |