![]() |
Penertiban tiang reklame.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sampai kini, tim penertiban belum menyelesaikan pekerjaan memotong tiang reklame ilegal dan Bando atau tiang reklame yang melintang di atas jalan. Penertiban terakhir, dilakukan pada awal Maret lalu.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebenarnya jauh hari sudah membentuk tim penertiban yang terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Seperti Bapenda, PUPR, BPKAD, DLHK, Dishub, DPM-PTSP, dan Satpol PP.
Tiang reklame ilegal pun sudah didata. Selain tiang reklame ilegal, Bando juga termasuk ke dalam objek yang akan ditertibkan oleh tim yang diketuai oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Diakui Zulhelmi, baru 15 tiang reklame ilegal yang ditertibkan tim. Ia menyebut, seharusnya pada Bulan Ramadan tim juga lakukan penertiban, namun masih terkendala.
"Kemarin itu kita sudah tertibkan, ada 15 tiang reklame yang kita tertibkan. Kelanjutannya, harusnya bulan puasa kemarin sudah kita tertibkan, setidaknya ada paling tidak satu atau dua bando dianggarkan di Satpol PP," ungkap Zulhelmi, Jumat (20/5/2022).
Kata dia, tim juga akan menghitung ulang serta penganggarannya. "Itu tim reklame membersihkan atau menertibkan. Nah kemarin kami sudah sampaikan bersama dengan Satpol PP, sudah menghitung ulang, dan penganggarannya masih di Satpol PP. Jadi Insya Allah kita akan ulang lagi," katanya.
Ditanya waktu penertiban, Ia memastikan akan dilaksanakan setelah adanya penjabat walikota Pekanbaru. Pasalnya, saat ini masih dalam masa peralihan kepala daerah.
"Mungkin tidak dalam waktu dekat, karena sekarang dalam peralihan masa jabatan, dan tentunya kita minta petunjuk dan arahan penjabat walikota yang bertugas di Pekanbaru," kata dia.
Sejauh ini, ada 151 tiang ilegal yang didata Bapenda. Sebanyak 126 tiang di antaranya masuk ke dalam rencana lelang.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |






























01
02
03
04
05




