

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mencopot paksa puluhan umbul-umbul dan reklame yang sudah kedaluwarsa atau habis masa tayangnya, Selasa (14/2/2023).
Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian Selasa (14/2/2023). Ia mengatakan personel Satpol PP sudah menyisir sejumlah ruas jalan untuk membersihkan umbul-umbul dan juga reklame.
"Hal ini kita lakukan sebagai upaya untuk menjaga keindahan wajah Kota Pekanbaru, sesuai dengan semboyan Bertuah yakni Bersih, Tertib, Aman dan Harmonis," ujar Zulfahmi, Selasa (14/2/2023).
Ia mengatakan adapun ruas jalan yang disisir oleh personel Satpol PP antara lain Jalan Riau, Jalan A Yani dan Jalan Durian.
"Upaya penertiban umbul-umbul dan reklame ini akan terus dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru. Termasuk untuk reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan," Cakapnya.
Zulfahmi berharap dengan adanya tindakan tegas dari Satpol PP Pekanbaru ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik umbul-umbul atau reklame agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Sebenarnya penertiban ini juga pesan yang ingin kita sampaikan kepada penyelenggara reklame di Pekanbaru agar mengikuti ketentuan atau aturan berlaku," ungkapnya.
Terkait pemasangan reklame insidentil sendiri, disebutkannya tidak bisa didirikan di sembarang tempat seperti di jalur hijau dan trotoar jalan.
"Kecuali mendapat izin dari walikota. Itupun izinnya ada batas waktunya. Setelah izin habis, penyelenggara harus menertibkan sendiri," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05








