Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mempersiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) jelang berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat pada akhir Mei 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut sudah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian pasangan walikota dan wakil walikota pada 22 Mei mendatang.
"Belum kita sampaikan ke DPRD, kan kita diberikan waktu minimal 30 hari menjelang masa jabatan ini berakhir. Surat Kemendagri ini akan segera kita tindaklanjuti," kata Muhammad Jamil, Selasa (5/4/2022).
Jamil memastikan menindaklanjuti edaran Mendagri tersebut agar pemerintahan di Kota Pekanbaru tetap berjalan dengan baik.
"Makanya apa yang disampaikan dalam surat edaran itu kami akan mempersiapkannya. Kami akan komunikasikan dengan DPRD," terangnya.
Sementara, untuk paripurna LKPj pemerintahan Kota Pekanbaru dengan DPRD Pekanbaru sudah mengalami dua kali penundaan.
"Sebetulnya dari kita sudah. Kita mengajukan sudah lama. Artinya kesiapan mereka (DPRD). Kapan mereka mau paripurnakan. Kapan dijadwalkan kami siap. Kan mereka yang menjadwalkan," jelasnya.
Ditanya seperti apa nantinya setelah Firdaus-Ayat, tidak menjabat lagi, Jamil masih enggan mengatakan terkait skenario pemerintahan pasca berakhirnya kepemimpinan Walikota Firdaus.
"Kita ikut aturan aja, belum ada aturan yang disampaikan ke kita. Kita sesuai prosedur saja," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |