Surat terkait putusan terhadap laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) terhadap Anggota DPRD Riau, Agung Nugroho.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mengeluarkan surat bernomor 08/ND/BK/2022 terkait putusan terhadap laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) terhadap Anggota DPRD Riau, Agung Nugroho.
Surat yang ditujukan ke pimpinan DPRD Riau tersebut, tertanggal 7 April 2022, dan ditandatangai oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau, Sukarmis.
Sukarmis dalam surat tersebut mengatakan, setelah Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau menerima dan mempelajari Surat Disposisi dari Pimpinan DPRD Provinsi Riau pada tanggal 30 Maret 2022 yang pada pokoknya berisi tentang Pengaduan dugaan Pelanggaran Etika atas nama Anggota DPRD Provinsi Riau Sdr. Agung Nugroho, S.E., yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinisi Riau (AMPR) maka Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau melakukan analisa.
Adapun BK DPRD Riau merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan DPRD Nomor 49 tahun
2014 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau. Kemudian hasil Rapat Internal Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau
pada tanggal 7 April 2022.
"Analisis dan kesimpulan BK, atas dasar pengaduan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) tentang dugaan pelanggaran etika oleh anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Agung Nugroho, S.E. Bahwa terhadap materi isi pengaduan tersebut adalah dugaan perbuatan etika yang terjadi pada tahun 2009 sampai 2010 yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho, S.E. pada masa itu belum tercatat sebagai salah satu Anggota DPRD Provinsi Riau, karena yang bersangkutan tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau pada periode 2019 s.d 2024," isi surat tersebut.
Bahwa setelah Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau mempelajari Ketentuan Internal Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau khususnya pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan DPRD Nomor 49 tahun 2014 tentang Tata Beracara, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau yang pada pokoknya menjelaskan "uraian peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran meliputi uraian singkat fakta yang dilakukan dalam masa jabatan teradu kejelasan mengenai tempat dan waktu terjadinya disertai dengan bukti awal".
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Badan kehormatan DPRD Provinsi Riau dengan quorum yang cukup telah melakukan Rapat Internal Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau terkait hal tersebut dan memutuskan untuk menyatakan laporan pengaduan tersebut tidak memenuhi syarat formal, pengaduan karena Teradu Agung Nugroho.,SE pada saat peristiwa yang diadukan tersebut terjadi belum menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau sebagaimana yang diatur dalam Tata Beracara DPRD Provinsi Riau," sambung isi surat tersebut.
Atas dasar tersebut, Badan kehormatan DPRD Provinsi menyerahkan keputusan berikutnya kepada Pimpinan.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mencopot Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho.
Koordinator aksi, Andre Ramadhan mengatakan, pihaknya menyuarakan adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Agung Nugroho.
Andre mengatakan adanya upaya Agung merusak psikologis mantan istri dan anaknya tersebut.
"Kita di sini meminta BK DPRD Riau menindaklanjuti laporan AMPR," ujarnya, Senin, 28 Maret 2022.