PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang Paripurna penyampaian laporan hasil kerja pansus pembahasan peraturan DPRD Riau tentang perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD sekaligus persetujuan dewan berlangsung Senin (5/9/2022).
Pengesahan peraturan itu mendapat interupsi dari Fraksi Partai Demokrat. Fraksi Demokrat menilai peraturan itu perlu disosialisasikan terlebih dahulu terhadap seluruh fraksi yang ada baru kemudian disahkan.
Sempat terjadi perdebatan saat pembahasan peraturan DPRD tersebut. Namun, akhirnya sidang paripurna purnama diskors 10 menit.
Selama diskors 10 menit, pimpinan DPRD Riau, anggota Pansus serta pimpinan Fraksi menggelar rapat di belakang ruang paripurna.
Ketua DPRD Riau Yulisman saat dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa hal yang belum dipahami di dalam tata tertib itu. Namun, secara substansi, kata Politisi Partai Golkar itu, tidak ada persoalan.
"Ada beberapa hal yang mungkin belum dipahami oleh beberapa teman-teman. Intinya tidak ada masalah. Substansinya tidak ada problem," kata Yulisman, usai sidang paripurna.
Ia juga menyebut, perubahan tatib itu sebenarnya lantaran keinginan DPRD Riau agar kegiatan kedewanan di DPRD Riau berjalan dengan baik.
"Karena ini tatib internal. Kawan-kawan ingin semuanya itu perfect," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |