ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selain jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru yang banyak, dikabarkan untuk menjadi honorer harus membayar sejumlah uang.
Dugaan itu diperkuat dikarenakan Pemko Pekanbaru hingga saat ini masih belum bisa mendapatkan data yang pasti terkait beraja total keseluruhan jumlah THL. Padahal, batas pendataan THL di lingkungan Pemko Pekanbaru berakhir Selasa (21/6/2022).
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Pekanbaru, Krismad Hutagalung mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya dugaan THL yang masuk dengan cara menyetor sejumlah uang kepada oknum tertentu.
"Tidak tahu kalau ada info seperti itu, tapi kalau memang ada itu sudah kurang ajar, sudah gak benar lagi itu," kata Krismad, Rabu (22/6/2022).
Krismad juga menegaskan, apabila ada oknum ketahuan yang melakukan tindak zolim seperti itu, ia meminta agar segera ditindak.
"Sudahlah gaji THL tidak seberapa, kena potong, kepastian gak jelas, kalau memang ada sudah zolim. Kalau ketahuan siapa yang main seperti itu harus ditindak," cakapnya.
Krismad menjelaskan, saat ini THL di lingkungan Pemko Pekanbaru setiap OPD-nya memang masih dalam tahap pendataan.
"Lagi didata setiap OPD, masih belum tahu berapa. Kita tetap mengikuti aturan yang berlaku dari pusat, kalau nanti THL ini dipindahkan, kita lihat perusahaan mana yang bisa menampung," ungkapnya.
"Menurut aturannya seperti itu, tapi kita tetap masih menunggu aturan valid dari pusat terkait kejelasan THL ini nantinya, sekarang ini masih mendata dan berapa beban perbulannya," pungkasnya.(Parlementaria)
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |