Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Soal Surat Kemendagri Terkait Plt Sekwan
Fitra Riau: Sudah Diingatkan Gubernur Ambil Kebijakan Harus Matang
Senin, 27 Juni 2022 20:23 WIB
Fitra Riau: Sudah Diingatkan Gubernur Ambil Kebijakan Harus Matang
Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, Taufik
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, Taufik, menyindir Gubernur Riau atas terbitnya surat Kemendagri Dalam Negeri terkait penjelasan bahwa harus ada Pelaksana Harian (Plh) yang menjabat menggantikan Muflihun dari Sekretaris DPRD Riau, bukan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).

Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Riau yang meminta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kan jadinya salah. Sudah dicakap (diingatkan, red), Gubernur Riau jika membuat dan mengambil sebuah keputusan dalam kebijakan, harus dilihat dulu secara matang, bagaimana regulasinya, jangan diikuti ego dan amarah itu. Tak baik bagi kesehatan. Apalagi ini soal penyelenggaraan pemerintah bukan penyelenggaraan usaha bisnis," kata Taufik, kepada CAKAPLAH.COM, Senin (27/6/2022).

Taufik mengatakan, dalam definisi Pelaksana Tugas (Plt) adalah pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk mengisi jabatan kedinasan serta menduduki jabatan struktural tertentu dalam melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Sehingga dapat disimpulkan gubernur menujuk Plt lantaran pejabat definitif berhalangan tetap.

"Saya sudah ingatkan, permasalahan ini sebenarnya butuh kajian dan pandangan dari perspektif hukum dan tata penyelenggaraan pemerintahan jika dilihat dari sudut persepektif peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pilkada pada pasal 201 ayat 10 dan 11, yang mana secara dalil mengatakan bahwa: 'Kekosongan Jabatan Gubernur dapat diisi oleh pejabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau walikota dapat diisi oleh pejabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama'," jelas Taufik.

Dapat diartikan bahwa, kata Taufik, status Pejabat Walikota Pekanbaru dan Pejabat Bupati Kampar didefinisikan dalam konteks syarat Pejabat Kepala Daerah telah gugur secara definisi kepersyaratannya, karena sebabnya seseorang jika ingin menjadi pejabat kepala daerah yang notabenenya adalah Pegawai Negeri Sipil jika terpilih menjadi kepala dinas, maka statusnya adalah sebagai jabatan tertinggi pratama atau eselon II.

Tapi pada konteks ini gubernur Riau malah melakukan penujukan Plt kepada yang bersangkutan disaat bersangkutan dilantik menjadi pejabat kepala daerah. Hal ini yang menjadi perdebatan publik sehingga harus diluruskan dengan cara pemahaman sisi regulasi dan bukan dari sisi argumentasi asumsi.

Patut dianalisa mendalam, kata Taufik dengan pendekatan struktur kajian. Dalam konteks peraturan yakni pada UU No 5 Tahun 2014, pasal 121 menjelaskan bahwa pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap jabatan PNS terjadi Penyetaraan yang mana pada poin (C) adalah: Jabatan Eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sehingga dalam penerjamahannya bahwa eselon II yang melekat pada struktur jabatan kepala dinas merupakan sisi lain dari struktur jabatan tinggi pratama. Artinya dalam konteks ini Muflihun dan Kamsol adalah pejabat eselon II dan merupakan pejabat tinggi pratama.

Selain itu gubernur juga mengatakan mereka dilepas tanggung jawab sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris DPRD Riau. Artinya apa yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat dikatakan tidak benar dan salah tafsir. Sebab jika dilihat dari peraturan mereka itu juga merupakan eselon II dan juga sebagai pemegang jabatan tinggi pratama.

"Kalau mereka di-PLT-kan artinya mereka secara kaidah peraturan telah dinonaktifkan secara tetap dan bukan sifatnya sementara, terkecuali mereka bukan di-PLT tapi di PLH oleh Gubernur baru sifatnya jabatannya dinonaktifkan secara sementara," cakapnya lagi.

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menjelaskan perbedaan PLT dan PLH bahwa pelaksanaan harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan pelaksaan tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Dari pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur dan Kepala BKD dapat ditelaah adanya kesalahan pemahaman terhadap integrasi komunikasi antara atasan dan bawahan dalam pengambilan keputusan untuk mem-PLT Kan seseoarang. Karena jika Kamsol dan Muflihun di-PLT-kan secara tegas peraturan mengatakan tidak sah dan gugur kepersyaratan apabila yang bersangkutan menjadi pejabat kepala daerah. 

Tetapi jika konteksnya tidak mendapatkan tugas sebagai pejabat kepala daerah itu sah-sah saja, dengan catatan harus melalui prosedur evaluasi dan kalau ada cacat dalam penyelenggaraan bisa gubernur melakukan tindakan untuk memberhentikan dari struktur jabatan kepala dinas.

Hal ini juga dipertegaskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan diperbaharui menjadi PP 17 tahun 2020. Pada pasal 144 dan diperkuat dalam SE Nomor 2/SE/VII/2019 Membunyikan bahwa : “Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas atau terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka Pejabat diatasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai pelaksanaan harian atau pelaksanaan Tugas”. 


Sehingga konteksnya mereka saat ini berhalangan sementara bukan berhalangan tetap dan seharusnya yang bersangkutan cukup di PLH saja. Patut dicurigai ada dugaan apa dengan penujukan PLT tersebut yang syarat dalam kesalahan penafsiran regulasi.

Di sisi lain, jelas Taufik, andai kata Muflihun dan Kamsol selesai dalam menjalankan menjalankan amanah sebagai pejabat kepala dinas atau dalam pertengahan satu tahun berjalan mereka dievalausi oleh Mendagri melalui gubernur, maka apakah mereka bisa menduduki jabatan sebelumnya? Taufik mengatakan, jika menduduki jabatan sebelumnya tidak bisa karena mengharuskan melalui prosedur kembali yaitu asesmen jabatan.

"Jikalau penujukan PLT adalah bentuk keseriusan gubernur untuk mencegah rangkap jabatan sehingga tidak fokus nantinya bagi pejabat yang bersangkutan. Ini adalah pilihan tepat dan bijak. Akan tetapi sebaiknya gubernur harus melakukan hal ini dari awal dan mengikuti prosedur secara regulasi dan tidak menabrak aturan karena apa yang dilakukan oleh gubernur dalam tafsiran peraturan kepegawaian," katanya lagi.

Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, beredar foto salinan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CAKAPLAH.com dari sumber terpercaya, Kemendagri menyurati Pemprov Riau karena penunjukan Plt Sekwan DPRD Riau itu dinilai menyalahi aturan. Kata sumber tersebut, ada beberapa poin yang termuat dalam surat tersebut.

Surat Kemendagri itu menindaklanjuti surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Surat itu selain dikirim ke DPRD Riau, juga ditembuskan ke Pemprov Riau.


Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari Kemendagri terkait pencabutan status Plt Sekwan DPRD Riau.

"Saya belum lihat suratnya. Kalau Kemendagri bilang menyalahi aturan dan minta segera dicabut stats Plt, tentu ada dasar hukumnya, dasarnya seperti apa?" kata Elly Wardhani.***
Penulis : Satria Yonela Putra
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Pemerintahan, Riau
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 26 April 2024
SD An Namiroh Pusat Pekanbaru Borong Penghargaan Tingkat Nasional hingga Internasional
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www