Asri Auzar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Asri Auzar menanggapi santai terkait kuasa hukum DPP Demokrat yang mengancamnya jika menggunakan atribut Partai Demokrat. Ia bahkan diancam pidana.
"Saya ini menang di pengadilan. Kok dilarang pakai ini itu, apa tidak terbalik itu? Tafsir hukum yang bagaimana itu. Yang memenangkan saya ini pengadilan loh, silahkan mereka kasasi. Saya tetap menang, tak mungkin saya kalah," kata Asri Auzar sambil tertawa terbahak, Rabu (29/6/2022).
Asri Auzar menambahkan, bahwa dengan kemenangannya di pengadilan, apakah dengan pihak DPP mengujukan kasasi, dirinya menjadi kalah dalam hukum.
"Sebenarnya mereka itu yang harus ikut pengadilan. Apa perintah pengadilan itu diikuti dulu, sampai kasasinya. Itu baru hukum. Seolah - olah Asri Auzar kalah. Makanya penafsiran hukum itu harus benar, jangan di balik-balik, makanya saya ketawa terkekeh - kekeh ini jadinya," cakapnya.
Nantinya, setelah diproses kasasi dan ditentukan oleh MA, apakah diperkuat putusan pengadilan ataupun gugatan DPP Demokrat diterima, baru bisa dengan langkah selanjutnya.
"Sekarang ini Asri Auzar loh, tak malu mereka ini ngomong kayak gitu. Kalau mereka kasasi, saya tetap menang bukan kalah. Keputusan pengadilan sudah terjadi. Mereka ini kasasi. Contohlah gini, ada orang dipenjara, dia mengajukan kasasi, apakah dengan kasasi dia keluar penjara, kan tidak. Harus sampai putusan kasasi. Begitulah kira-kira. Saya dimenangkan PN, diterima gugatan, dan pembelaan mereka ditolak, jadi jangan seolah-olah mereka yang menang," tegasnya lagi.
Lebih jauh, Asri mengatakan, bahwa dari awal dirinya menantang DPP Demokrat untuk kasasi. Dan putusan itu harus ditindak lanjuti dulu.
"Nah sekarang saya tak dibenarkan pakai atribut. Memang saya pun tak pernah pakai atribut lagi. Akan tetapi kalau saya mau pakai mau apa mereka? Memangnya Partai Demokrat milik pribadi? Kalau milik pribadi saya kemarin tak nuntut di pengadilan. Tapi karena milik publik, ada ADRT, makanya saya tuntut di pengadilan. Jadi kalau sekarang mereka larang-larang saya, saya tertawa terbahak-bahak," tukasnya.
Diberitakan CAKPALAH.com sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terkait gugatan Asri Auzar. Dimana, kasasi tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/6/2022).
Kuasa Hukum DPP Demokrat Mehbob, menjelaskan 4 poin yang dikabulkan oleh PN Pekanbaru, sangat berbeda dengan apa yang disampaikan Asri Auzar kepada beberapa media. Kata dia, pertama PN Pekanbaru membatalkan surat keputusan No.145 tentang penetapan jadwal musyawarah daerah (musda). Kemudian PN Pekanbaru menganggap tidak sah surat instruksi No.45 yang dikeluarkan BPOKK DPP PD tentang penetapan Musda.
“Yang ketiga, PN Pekanbaru memerintahkan untuk menggelar Musda ulang sesuai dengan AD-ART. Kemudian mengayatakan kepengurusan 2017-2022 sah. Dari 4 poin ini, kemudian Asri Auzar mengklaim dia ketua yang sah. Untuk teman-teman ketahui, tanggal 29 November 2021 Asri Auzar sudah demisioner dan digantikan Plt Ibu Andi Timo. Tanggal 10 Desember 2021, Asri Auzar sudah dipecat oleh partai,” ungkap Mehbob.
Maka dari itu, sambung dia, Asri Auzar sama sekali tidak memiliki legal standing dan mengklaim dirinya sebagai ketua DPD yang sah. Sebab, dari putusan PN Pekanbaru tidak satupun menyatakan mengembalikan status kader, termasuk menganulir status Plt Ketua DPD yang saat itu dijabat Andi Timo.
Ditegaskan dia, sesuai dengan UU Partai Politik (Parpol) Pasal 26, kader yang dipecat tidak memiliki legal standing dan tidak boleh menggunakan atribut partai. Bila Asri Auzar masih bersikeras, pihaknya bakal melayangkan somasi dan bahkan menuntut secara pidana.
“Kami akan sosmasi bila perlu kami tuntut. Dalam putusan PN tidak pernah menganulir status kader Asri Auzar termasuk soal Plt. Saudara Asri tidak punya hak untuk menggunakan atribut Demokrat lagi. Kami imbau jangan gunakan lagi atribut Demokrat karena anda bukan kader Demorkat,” tegasnya.
Disisi lain, Ketua DPC Demokrat Dumai Cahyo Suprapto yang hadir dalam konferensi mengatakan bahwa dirinya datang bersama 11 ketua DPC lainnya. Para ketua DPC, ditegaskan dia sampai saat ini sangat solid dan mendukung kasasi yang diajukan oleh DPP PD ke Mahkamah Agung.
“Kami 12 DPC kabupaten/kota se-Riau menyatakan solid dengan kepengurusan saat ini yang di Komandai Ketua Agung Nugroho. Dan mendukung penuh langkah DPP untuk mengajukan kasasi ke MA,” tegasnya.