Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu kebijakan dari pusat terkait nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN RB), mulai November 2023 mendatang pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan THL.
"Yang jelas kita sudah mendata dan kita menunggu kebijakan lanjutan dari pusat seperti apa, pengalihan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu seperti apa, apakah sama seperti proses seleksi PPPK yang reguler atau seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (22/7/2022).
Ia mengatakan hingga saat ini THL masih bekerja seperti biasa, karena para THL inikan dibutuhkan tenaganya. "Inikan rata-rata yang di lapangan. Seperti Damkar, Dishub, kalau mereka diberhentikan bagaimana. Siapa yang di lapangan," sebutnya.
"Yang pasti Pemerintah Kota Pekanbaru masih membutuhkan tenaga mereka (THL)," imbuhnya.
Lebih lanjut Masykur mengatakan meskipun sudah dilakukan pendataan, untuk kebijakan efisiensi THL di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru juga masih belum akan dilakukan. Karena ditekankan Masykur, THL yang ada sekarang, itulah yang dibutuhkan Pemko Pekanbaru.
"Saya kira belum sampai kesana, tapi kita tengoklah nanti," sebutnya.
Disinggung apakah Pemko Pekanbaru masih akan menerima THL hingga tahun 2023 menjelang kebijakan tidak boleh mempekerjakan THL lagi, Masykur hanya menjawab singkat. "Iya, tidak (tidak ada perekrutan, red)," ucapnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |