Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pekerja Salon Andi bernama Deny Setiawan (49) yang bertempat di Jalan Delima, Pekanbaru dibawa ke kantor polisi Polsek Tampan karena diduga melakukan pelecehan kepada pelanggan.
Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar menyebut bahwa dugaan pencabulan terjadi di saat korban, laki-laki di bawah umur itu pangkas rambut pada Ahad (7/8/2022) malam.
"Korban saat itu sedang pangkas rambut. Selesai pangkas kan cuci rambut. Saat itu ditawarkanlah untuk sekalian facial muka," kata Aspikar, Senin (8/8/2022).
Di saat sedang memasuki tahap facial muka, pelaku itu menjepit paha korban yang masih berumur 17 tahun. Korban tidak melakukan perlawanan, antara sadar dan tidak.
Perlakuan pelaku itu ternyata memancing hasrat si korban. Pelaku pun tak menyia-nyiakan kesempatan, tidak adanya perlawan dari korban seolah-olah memberikan kebebasan bagi pelaku untuk lebih leluasa.
"Pelaku kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Pelaku membuka resleting celana korban. Sehingga terjadilah pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," terangnya.
Sepulang pangkas rambut, korban menceritakan apa yang dialaminya saat pangkas rambut tersebut kepada orang tuanya. Tak terima akan perlakuan itu, orang tua korban menggerebek lokasi pangkas tersebut.
Saat ini, pelaku masih diinterogasi oleh penyidik. Mendalami seberapa sering pelaku melakukan pencabulan terhadap pengunjung.
"Pengakuannya, tidak semua orang dilakukannya hal itu. Tengok-tengok orang katanya," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |