Pasar Wisata atau Pasar Bawah Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Pekanbaru menilai bahwa Pasar Wisata atau Pasar Bawah sudah bukan kewenangan Pemko Pekanbaru untuk mengelola, dikarenakan PT Ali Akbar Sejahtera sudah diumumkan sebagai pemenang tender pada 7 Juni 2022.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Pekanbaru mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru untuk segera memberi kejelasan terkait pengelolaan Pasar Bawah.
"Kita mendengar informasi kalau pemenang tendernya itu sudah ada, tapi sejauh ini pasar itu masih dikelola Pemko Pekanbaru," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga, Kamis (25/8/2022).
"Seharusnya, Pemko itu sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa PT Ali Akbar Sejahtera ini sebagai pemenang tender sehingga mereka bisa segera mengerjakan rehabilitasi Pasar Bawah itu," sambungnya.
Rencananya, Komisi II DPRD Pekanbaru memanggil PT Ali Akbar Sejahtera guna memintai keterangan sebagai pengelola Pasar Bawah yang baru. Namun, pemanggilan ini urung dilakukan karena Pemko Pekanbaru belum mengeluarkan izin kepada pengelola.
"Kami ada rencana untuk memanggil pihak ketiga itu sebagai pemenang tender, tapi masalahnya kita belum berani. Karena surat keputusannya itu belum dikeluarkan Pemko. Kalau surat tendernya sudah ada, pasti bakal kita panggil hearing perusahan itu untuk membahas masalah retribusi dan lain sebagainya," cakapnya.
Ia juga berharap Disperindag bisa segera mengambil keputusan terhadap pengelolaan Pasar Bawah. Hal ini demi mewujudkan kembali pasar Wisata sebagai salah satu ikon bagi Kota Pekanbaru.
"Ketidak jelasan pengelolaan Pasar Bawah saat ini pasti berimbas kepada aktivitas pedagang di lapangan. Jadi kita harap Pemko bisa menyelesaikan soal Pasar Bawah ini. Ingat, Pasar Bawah ini adalah ikon Kota Pekanbaru," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |