PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat bersama pengelola Pasar Bawah yang lama dan baru yaitu PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) dan PT Dalena Pratama Indah (DPI), Rabu (14/9/2022) kemarin. Saat rapat berlangsung terjadi keributan antara Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti dengan Kuasa Hukum PT DPI Yurnalis.
Namun, rapat yang awalnya hanya saling adu argumen berakhir dengan saling maki dan bentak antara Ida Yulita dengan Yurnalis. Beberapa kali terdengar kata-kata kasar seperti dalam video yang tersebar di media sosial.
Kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (15/9/2022) Kuasa Hukum PT DPI Yurnalis, mengaku keributan berawal ketika anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti masuk ruang rapat dan langsung mengusir dirinya. Ia tidak terima lantaran menurut dia di dalam rapat itu politisi Golkar itu tidak punya kapasitas.
"Yang mengusir saya tu dia awalnya. Ida itu anggota Komisi III, yang dipermasalahkan masalah Pasar Bawah. Itu bukan gawe dia. Kita yang diusirnya," ungkap Yurnalis, Kamis (15/9/2022).
Lanjut dia, Ia datang ke dalam rapat itu memiliki undangan sebagai kuasa hukum PT DPI. Saat rapat berlangsung itulah tiba-tiba Ida Yulita Susanti masuk dan langsung mengusirnya.
"Kita datang resmi, ada undangan resmi untuk hearing komisi II. Masak dia larang kita masuk ke dalam, kepentingan dia apa. Dia masuk tiba-tiba dan menyuruh saya keluar. Alasannya gak tahu," kata dia.
Akhirnya, kata dia, Ida yang disuruh keluar oleh pimpinan rapat yaitu Dapot Sinaga. Ia menyebut, saat keributan terjadi, kata kasar yang dilontarkan bukan ditujukan kepada Ida Yulita Susanti.
"Yang saya anjingkan itu bukan dia, tapi orang yang sebelah saya. Karena saya kesal dia pegang-pegang saya. Mau laporkan saya silahkan saja. Dia mengusir saya, dia masuk ke ruangan saja ga jelas sebagai apa," jelasnya.
"Sementara itu ruang dewan, ruang rakyat. Saya masuk ruangan lebih duluan. Dia masuk langsung suruh saya keluar. Kapasitas dia tidak ada saat itu, dia tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan," tambah dia.
Ida akan Lapor ke Dewan Etik
Sementara itu Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengungkapkan, agenda RDP tersebut melibatkan Komisi II dengan pedagang Pasar Bawah serta PT DPI dan Pemko Pekanbaru. Namun dirinya di dalam rapat tersebut sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru.
"Tentu ketika ada hak-hak pedagang yang hilang dan dirugikan, saya berkewajiban untuk memperjuangkan hak mereka tersebut. Apalagi saya anggota DPRD Pekanbaru tugas dan fungsi kan memperjuangkan masyarakat salah satunya pedagang," kata Ida, kepada CAKAPLAH.COM, Rabu malam.
Lanjutnya, ia juga menyampaikan kepada Ketua Komisi II bahwasanya pedagang tidak mengerti aturan hukum, oleh karena itu mendampingi pedagang untuk di dalam untuk membantu aspirasi pedagang.
"Maka kalau PT DPI membawa pengacara, dan saya tentu mendampingi pedagang untuk duduk di dalam. Kalau saya tidak boleh di dalam, maka pengacara PT DPI juga tidak boleh di dalam, karena biar pihak pengelola dan pedagang saja menyampaikan aspirasinya," ujarnya.
"Ternyata pengacara tidak terima kalau saya di dalam, ditanya saya siapa dan jabatan saya, saya jawab anggota DPRD Pekanbaru. Perintah Undang-Undang saya wajib menerima menindaklanjuti seluruh pengaduan dari masyarakat apalagi saya Ketua APPSI Pekanbaru, saya berkewajiban mendampingi pedagang untuk rapat, karena memberikan penguatan untuk memperjuangkan haknya, itulah dia tidak terima yang saya perjuangkan kan nasib orang banyak," jelasnya.
Menurut Ida, pengacara dari PT. DPI tidak ada hak untuk mengusir peserta rapat. Oleh karena itu, ia akan melaporkan pengacara tersebut ke Dewan Etik.
"Yang diundang itu PT DPI bukan pengacaranya, seharusnya dia tidak punya hak mengusir orang didalam. Ini kan pencemaran marwah lembaga DPRD, bukan saya yangg dia serang tapi lembaga DPRD yang dia serang. Gak ada hak dia," imbuhnya.
"Dia kan hanya mendampinngi klien dia disana, tugas dia kan bukan mengusir siapa yang boleh dan tidak boleh masuk. Jadi dia sudah lari dari konteks profesi. Dan saya nanti akan melaporkan dia ke Kode Etik," sambungnya.
Ida juga menjelaskan, pedagang juga tidak menerima hasil yang direkomendasikan oleh Komisi II. Karena rapat tersebut dalam konteks RDP bukan mengambil keputusan.
"Yang bisa mengambil keputusan kan Pj Walikota, apakah memang PT AAS dilanjutkan kontraknya atau tidak itu kan kewenangan Pj walikota bukan DPRD. Makanya pedagang keberatan menandatangani berita acara untuk meneken memenangkan PT AAS," katanya.
"PT. AAS ini ganti casing saja dari PT. DPI. Sementara urusan PT. DPI dengan pedagang belum tuntas. Karena ada hak mereka yang dihilangkan oleh PT DPI. Contohnya mereka kan beli kios hingga 2023, lalu PT DPI memotong sampai 2022, menghilangkan setahun hak pedagang," sambungnya.
Selain itu kata Ida, PT. AAS diumumkan menjadi pemenang tender pada 1 Juni 2022, namun sampai sekarang belum terdapat kontraknya dengan pemerintah.
"Sementara PT AAS menjual kios kepada pedagang yang mereka masih memiliki kios tersebut di bulan Maret, sudah mereka minta uang kepada pedagang sebesar Rp50 Juta hingga Rp200 Juta dan itu fakta dan ada buktinya. Kok berani mereka menjual kios sementara proses tender sedang berjalan dan belum ditandangi kontrak sampai hari ini," tegasnyam
Ia juga mengaku masih menunggu hasil Tim Review yang dibentuk Pj Walikota terkait serah terima aset Pasar Bawah kepada Pemko.
"Saat ini kita masih menunggu hasil Tim Review yg dibentuk Pj, karena berdasarkan surat kita ke Pj untuk direview ulang proses serah terima aset Pasar Bawah kepada Pemko kemudian juga proses tender," ujar Ida.
"Kita juga minta kepada Pj Walikota untuk membatalkan proses tender tersebut. Diduga bahkan bukan diduga lagi, memang kita ada bukti dan fakta bahwa mereka sudah menjual kios di bulan Maret, sementara mereka belum berkontrak hingga hari ini. Kalau ternyata ini tetap lanjut, maka dari APPSI Pekanbaru dan pedagang menempuh jalur hukum," tutupnya.***
Penulis | : | Delvi Adri/Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |