![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Pekanbaru bernama Masril yang ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait postingan mengenai kasus Ferdy Sambo kini berhasil bebas melalui upaya Restorative Justice.
Tim Kuasa Hukum korban, Mirwansyah, menjelaskan, pada hari ini, Sabtu (27/8/2022), Masril sudah dapat pulang ke rumahnya dj Pekanbaru dan berkumpul bersama keluarga setelah 28 hari berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
"Masril ini sudah ditahan selama 28 hari oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," kata Mirwansyah, Sabtu (27/8/2022).
Lanjutnya, upaya yang dilakukan Tim Lawyer melakukan pembebasan Masril dimulai pada tanggal 12 Agustus 2022. Tim berangkat ke Polda Metro Jaya untuk menjumpai Masril guna minta tandatangan kuasa sekaligus berkoordinasi.
"Pada hari itu juga Tim Lawyer berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada penyidik yang pada pokoknya meminta agar perkara yang dituduhkan kepada Bung Masril ini dapat diselesaikan di luar pengadilan (Restorative Justice)," ungkapnya.
Akan tetapi setelah ditunggu beberapa hari ternyata surat yang Tim Lawyer masukkan tidak direspon. Untuk itu Tim lawyer berinisiatif mengangkat persoalan ini menjadi isu nasional dengan melibatkan peran kawan-kawan media nasional dan media lokal, serta netizen se-Indonesia.
"Setelah persoalan ini ramai diberitakan media nasional dan lokal serta viral di media sosial, baru kemudian kami mendapatkan informasi bahwa penahanan terhadap Bung Masril akan ditangguhkan. Selanjutnya Tim Lawyer mengajukan kepada penyidik surat permohonan penangguhan penahanan dan kembali mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara secara Restorative Justice," jelasnya.
"Sampai pukul 19. 00 WIB tadi malam judulnya masih penangguhan penahanan, karena kami tetap meminta agar perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice, akhirnya permintaan Tim Lawyer dikabulkan dan Bung Masril dibebaskan. Artinya perkara ini dinyatakan selesai di luar persidangan," sambungnya.
Mirwansyah juga menghimbau kepada Bung Masril serta masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati menggunakan sosial media.
"Dan kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kepada seseorang agar dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
"Terakhir kami menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan media termasuk kepada para netizen se Indonesia yang berperan besar, ikut mengangkat dan memviralkan persoalan ini sehingga mendapat perhatian dan berujung pada pembebasan Bung Masril. Terimakasih juga kepada semua pihak yang telah mensuport dan mendoakan untuk kebebasan Bung Masril," tutupnya.

















01
02
03
04
05




