Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menyatakan pemasukan pajak dari sektor pajak reklame mengalami peningkatan. Hal itu tidak terlepas dari terobosan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bapenda yang melakukan pendataan dan pemutakhiran reklame.
Data yang diperoleh dari Bapenda Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame memasuki angka 39, 14 persen atau Rp. 825.016.679,- dari target sebesar Rp 1.890.000.000,- per September 2022.
Sedang pada Tahun 2021 pemasukan pajak dari sektor pajak reklame sebesar Rp 768.097.825,- dan mengalami peningkatan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin menyatakan, pihak melakukan upaya peningkatan pendataan pajak reklame di Kabupaten Bengkalis. Pendataan itu sekaligus bentuk sosialisasi dari Pemerintah Daerah kepada wajib pajak reklame agar taat melaporkan data wajib pajak sesuai ketentuan dan aturan berlaku.
Pendataan dan pemutakhiran wajib pajak bukan tanpa dasar hukum. Menurut pria yang akrab disapa bang Am ini, dasar hukum yang melandasi adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kemudian, tentang Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis nomor 34 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
"Pencapaian pajak daerah mengalami peningkatan ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan tim Bapenda, mulai dari upaya pemeriksaan, pendataan hingga penagihan serta berkoordinasi dengan para wajib pajak (WP),"ucapnya.
Disebutkan Kepala Bapenda, pendataan wajib pajak reklame yang dilakukan petugas Bapenda di lakukan sudah merangkum 875 unit reklame.
Ratusan target pajak itu meliputi baik objek pajak produk handphone, produk rokok, produk bangunan, produk kecantikan, produk obat-obatan, jasa pengiriman, perbankan, produk elektronik, perlengkapan rumah tangga, produk mebel, provider jasa internet, dealer kendaraan bermotor, perhotelan dan swalayan.
"Pendataan wajib pajak untuk sektor pajak reklame penting, guna mengetahui data yang terjadi di lapangan yang disebabkan pembaharuan materi reklame, ganti usaha, ganti pemilik dan sebagainya,"sebut Am.
Untuk target pencapaian penerimaan pajak daerah tahun ini, Bapenda Bengkalis menargetkan sebesar Rp89,22 miliar. Tentunya dengan bertambahnya target ini, Bapenda akan bekerja maksimal agar tercapai target itu dan bisa melampauinya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD. Akan menjadi tantangan Bapenda untuk mencari terobosan-terobosan agar target bisa dicapai.
Diterangkan, Bapenda Kabupaten Bengkalis akan berupaya semaksimal mungkin agar target diberikan tercapai agar pemasukan daerah dari sektor pajak dapat bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.
"Target tahun 2022 sebesar Rp89 miliar lebih atau naik dari target 2021. Kita akan melakukan upaya semaksimal mungkin agar bisa tercapai," harapnya.
Kepala Bapenda mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak daerah tepat waktu dan jumlahnya yang telah ditetapkan.
"Masih kita temukan di lapangan perusahaan tingkat kesadarannya masih rendah. kita akan terus melakukan pemeriksaan secara intens kepada para wajib pajak sehingga target akan bisa dicapai," tutupnya.
Kepala Bidang Pendataan Yuni Harmonisari menegaskan, pendataan reklame untuk penerimaan pajak daerah penting di lakukan. Hal itu guna mengetahui yang terjadi di lapangan yang disebabkan pembaharuan materi reklame, ganti usaha, ganti pemilik dan sebagainya.
Ia membenarkan, jumlah reklame yang sudah didata dan dimutakhirkan dalam kurun waktu setahun atau sedang berjalan lebih kurang sebanyak 875 unit se Kabupaten Bengkalis.
"Harapan dengan pendataan dan pemutakhiran reklame dengan adanya pendataan dan pemutakhiran data reklame ini diharapkan pendapatan PAD semakin meningkat dan data wajib pajak semakin akurat,"cakap Yuni.
Bapenda tambah Yuni, tidak segan-segan melakukan penertiban apabila ditemukan vendor reklame yang bandel atau tidak melaporkan kewajiban.
"Langkah yang dilakukan dalam meningkatkan pajak reklame Dengan memberlakukan peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Jaminan Bongkar Dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Bengkalis,"singkatnya.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |