PEKANBARU (CAKAPLAH) - Larangan peredaran obat dalam bentuk sirop karena temuan banyaknya kasus gagal ginjal akut, membuat heboh dan panik masyarakat.
Awalnya, masyarakat mengira hanya sirop tertentu yang dilarang, namun keterangan pemerintah menjelaskan, larangan ini untuk semua jenis obat dalam bentuk sirop. Baik untuk anak, maupun dewasa.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang masih menyimpan stok obat sirop di rumah?
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin mengatakan, bahwa bagi masyarakat yang masih memiliki stok obat sirop di rumah, agar tak menggunakannya lagi.
Zainal juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan konsultasi dengan dokter terkait sakit pada anak yang biasanya menggunakan obat sirop sebagai peredanya.
"Kembali ke dokter, minta resepkan dalam bentuk puyer," kata Zainal, Jumat (21/10/2022).
Ia menjelaskan, puyer tersebut adalah bentuk awal dari tablet yang diracik, dalam komposisi kadar tertentu, akan aman dikonsumsi.
"Itu yang dianggap aman sekarang ini. Karena yang sirop sudah tercemar," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan laporan hasil pengawasan lembaganya terhadap obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Identifikasi itu dilakukan menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah.
Berdasarkan data yang diterbitkan BPOM melalui situs resminya, terdapat lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.
BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.
Berikut ini daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG:
1. Termorex sirop (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Secara nasional, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasiengagal ginjal akut progresif atipikal.
Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |