Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengurusan perizinan bidang mineral dan batubara (Minerba) yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, beberapa diantaranya telah diserahkan kepada pemerintah provinsi.
Atas peralihan kewenangan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau melakukan sosialisasi atau desiminasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba.
"Iya, ada empat jenis perizinan yang sudah menjadi kewenangan provinsi dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022, diantaranya Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Penjualan," kata Helmi, Kamis (27/10/2022).
Helmi mengatakan, bahwa penandatanganan berita acara serah terima perizinan dan non perizinan, dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi telah dilakukan pada 8 Agustus 2022 lalu oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
"Dengan adanya pendelegasian ini, pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan," terangnya.
Disamping itu, proses serah terima perizinan mineral bukan logam itu untuk Pemerintah Provinsi Riau terdapat 47 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 10 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
"Penerbitan izin di Riau dan pendelegasian wewenang izin usaha bidang mineral dan batu bara, adalah momentum yang perlu disampaikan kepada kabupaten/kota, untuk mengingatkan kembali kegiatan hulu dan hilir pertambangan yang akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat," ujarnya.
Karenanya itu, tambah Helmi, perlu adanya pondasi yang solid antar instansi terkait, baik Dinas ESDM, Dinas DPMPTSP, Dinas LHK, Dinas PUPR, dan Bappenda Provinsi Riau untuk dapat bersinergi dan menciptakan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin menerbitkan perizinan usaha.
"Sehingga pelaku usaha yang ingin berinvestasi di seluruh wilayah Provinsi Riau mendapatkan kemudahan perizinan pertambangan sesuai dengan kebutuhaan usaha yang akan dilakukan," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |