PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyerahkan surat keputusan tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Imbo Ayo Suku Sakai Bathin Sobanga Provinsi Riau.
Penyerahan surat keputusan tersebut dilaksanakan di Rumah Adat Sakai Bathin Sobanga, Desa Kesumbo Ampal, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/11/2022).
"Hari ini kita menyerahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Imbo Ayo Suku Sakai Bathin Sobanga Provinsi Riau. Dimana hutan adat ini tersebar di tiga daerah, yakni Bengkalis, Rokan Hilir dan Dumai," kata Gubri kepada CAKAPLAH.com.
Gubri mengatakan, nantinya dari SK tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengakuan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Kita berharap apa yang kita berikan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat suku Sakai yang ada di sini," ungkapnya.
Gubri menyampaikan, luasan hutan adat Bathin Sobanga sendiri mencapai 207 hektare. Dimana sebagiannya sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
"Namun karena nanti akan mendapat pengukuhan dari ibu Menteri LHK nanti APL itu akan menjadi hutan kembali, hutan adat. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan masyarakat suku Sakai nanti dapat disetujui oleh ini Menteri LHK," harapnya.
Sementara itu, Bathin Sobanga, Datuk Mohammad Nasir Bathin Iyo Banso menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau yang telah membantu memfasilitasi masyarakat Suku Sakai dalam Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Imbo Ayo Suku Sakai Bathin Sobanga Provinsi Riau.
"Kami sempat khawatir kalau hutan adat kami akan dibuat jalan tol. Atas kondisi itu kami menyurati pak Gubernur, dan Alhamdulillah beliau komitmen membantu dalam pengakuan hutan adat kami," ungkapnya.
Turut mendampingi Gubernur Riau, Kadis LHK Riau Mamun Murod, Kadis Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau Syahfalevi, Kadis Kelautan dan Perikanan Riau Herman Mahmud.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |