PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Pekanbaru mengeluhkan parkir di Riau Expo 2022 yang melebihi batas aturan.
Jika sesuai aturan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, untuk tarif parkir kendaraan roda dua harusnya Rp2.000, namun ternyata untuk tarif parkir Riau Expo yang dipusatkan di Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman tersebut mencapai Rp3.000.
Seperti disampaikan Syahrul, warga Panam yang sempat datang ke Riau Expo 2022 bersama keluarganya, Sabtu (26/11/2022) sore. Dia mengatakan saat baru tiba di lokasi Riau Expo, tukang parkir langsung datang meminta uang parkir Rp3.000.
"Kok segitu bayar parkir ya untuk motor. Setahu saya secara aturan itu hanya Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Ini kok diminta Rp3.000," ujar Syahrul kesal.
Ia sempat mengatakan kepada tukang parkir tersebut terkait aturan yang berlaku, namun tukang parkir tersebut tetap ngotot pengendara harus membayar Rp3.000.
"Tak bisa ditawar Rp2.000 sesuai aturan. Alasannya malam terakhir. Malah tadi itu tanpa karcis tapi petugas pakai rompi resmi warna hijau," cakap Syahrul.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar saat dihubungi CAKAPLAH.com mengatakan jika sesuai aturan, pembayaran parkir untuk roda dua memang hanya Rp2.000.
"Tidak ada alasan penutupan, sesuai aturan itu memang hanya Rp2.000 ya," ujar Radinal, Sabtu (26/11/2022).
Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh tukang parkir ini sudah jelas sangat menyalahi.
"Kita akan langsung turun untuk mengecek, karena itu sudah menyalahi," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |