PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga saat ini belum mempunyai rencana dalam menyambut malam tahun baru 2023. Tak ada agenda khusus yang disiapkan untuk merayakan malam pergantian tahun.
"Kalau agenda khusus sampai saat ini memang belum ada rencana ya," ujar Penjabat (Pj) Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (28/10/2022).
Ia mengatakan, pihaknya baru mengagendakan peninjauan ke beberapa lokasi posko pengamanan dalam rangka Nataru bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Karena kita kan ada lima posko pengamanan yang ada di Pekanbaru ya. Seperti di Rumbai, Garuda Saki, MTQ dan lainnya. Itu akan kita tinjau," cakapnya.
Selain itu pihaknya juga akan meninjau aktivitas masyarakat pada malam akhir tahun, serta meninjau ibadah pada malam tahun baru.
"Hanya itu saja agenda yang mungkin akan kita lakukan. Kalau untuk membuat perayaan atau sejenisnya memang masih belum ada rencana dari Pemko Pekanbaru," jelasnya.
Disinggung apakah masyarakat Pekanbaru boleh merayakan tahun baru di ruang terbuka seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), Indra Pomi mengatakan Pemko tidak melarang selagi sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sepanjang mengikuti aturan yang berlaku, kita persilahkan. Seperti mengantongi izin keramaian, ya itu dipersilahkan," pungkasnya.
Sebelumnya Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru.
Ada lima poin penting dalam SE Nomor :25/SE/2022 tertanggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP tersebut.
Pertama, pelaksanaan ibadah Natal 2022 dan peringatan tahun baru 2023 tetap mempedomani penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur melalui SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Kedua, pelaku atau penanggungjawab usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mall dan hiburan umum agar memastikan semua pegawai/pengunjung/tamu menerapkan protokol kesehatan serta pendisiplinan pengunaan aplikasi PeduliLindungi dan menjaga norma-norma, etika sosial bermasyarakat serta prinsip kearifan lokal.
Ketiga, dalam menghadapi aktivitas kegiatan Natal 2022 dan tahun baru 2023, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru:
a. Mengurangi aktivitas bepergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19. Jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumah (mengunci pintu pagar, mematikan lampu dan mencabut kabel listrik perangkat elektronik).
b. Dilarang penggunaan petasan dalam Malam Tahun Baru 2023 yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang.
Keempat, menciptakan dan mengedepankan sikap toleransi di lingkungan terkecil (RT/RW) serta mengoptimalkan peran aktif siskamling yang ada dilingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan lingkungan sekitar untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kelima, memanfaatkan panggilan kebencanaan saat terjadi bencana dengan menghubungi nomor layanan panggilan darurat call center 112 atau panggilan darurat kebencanaan BPBD Kota Pekanbaru dengan di nomor 0811-7651-464.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |