Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.
Penunjukan mantan Polisi itu sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti pasca Muhammad Adil (Bupati Kepulauan Meranti) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 April 2023 lalu.
Penunjukan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 132/PEM-OTDA/1841 tertanggal 10 April 2023.
"Plt Bupati Kepulauan Meranti Pak Asmar (Wakil Bupati Kepulauan Meranti), SK-nya sudah saya teken," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Senin (10/4/2023).
Gubri mengatakan, penunjukan Plt Bupati Kepulauan Meranti agar roda pemerintahan dan pembangunan di Kepulauan Meranti tidak terganggu.
"Kita harap Pak Asmar dapat menjalankan tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Meranti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 132/PEM-OTDA/1841 tertanggal 10 April 2023, tampak ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang. Dan Anggota Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |