Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Tetap Sama Hukuman Bagi Sambo dan Putri: Mati dan 20 Tahun Bui
Kamis, 13 April 2023 07:20 WIB
Tetap Sama Hukuman Bagi Sambo dan Putri: Mati dan 20 Tahun Bui
Foto: Ilustrasi vonis hakim (detikcom/Ari Saputra)

(CAKAPLAH) - Sejoli terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di tingkat banding. Asa mereka untuk terbebas dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kandas di palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu dan istrinya. Di tingkat PN Jaksel, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri divonis 20 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," tegas hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Singgih mengatakan Ferdy Sambo sempat menyinggung vonis Bharada Richard Eliezer yang rendah, yakni 1,5 tahun penjara meski Eliezer terbukti menembak Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

"Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," kata hakim Singgih.

Hakim Singgih mengatakan majelis tinggi PT DKI tidak berwenang untuk memberikan ulasan terhadap putusan itu. Alasannya, kata Singgih, Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan putusan hakim atas putusan Eliezer.

"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," kata hakim Singgih.

Ferdy Sambo, dalam memori banding, juga mempermasalahkan vonis mati terhadap dirinya, padahal jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Majelis hakim banding mengatakan hukuman mati masih berlaku di Indonesia.

Mulanya, hakim Singgih mengatakan pidana mati yang dijatuhkan hakim di tingkat pertama secara normatif masih berlaku di Indonesia.

"Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama, adalah secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di negara Indonesia hingga saat ini," kata hakim Singgih.

Hakim juga menyatakan hukuman mati tertuang dalam KUHP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hakim mengatakan perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sudah tidak perlu dibahas lagi.

"Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam Kitab Hukum Pidana yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif, terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan, baik dari segi modus operandi, mens rea, maupun actus reus. Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh-tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi," sambungnya.

"Bahkan MK pernah menolak uji materiil yudisial terhadap keberadaan hukuman mati di Indonesia dan menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia sebagai mana dalam putusan MK nomor 2-3/PUU/V/2027 hal serupa tentang penolakan uji materiil penghapusan pidana mati juga terdapat pada putusan MK nomor 15 tanggal 18 Juli 2012," kata hakim Singgih.

Atas dasar itulah, kata hakim Singgih, majelis PT DKI sependapat dengan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis ultra petita atau di atas tuntutan terhadap Sambo. Hakim mengatakan ultra petita dibenarkan dalam hukum pidana.

"Menimbang bahwa dari uraian di atas baik mengenai ultra petita maupun pidana mati majelis hakim tidak sebanding dengan memori banding penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan sebaiknya sependapat dengan apa yang sudah dipertimbangkan atau diputuskan dalam putusan tingkat pertama," kata hakim Singgih.

"Dengan demikian, secara mutatis mutandis ultra petita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana," kata hakim Singgih.

Putri Candrawathi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Bui

Usai Ferdy Sambo, hakim memulai sidang vonis tingkat banding Putri Candrawathi. Sama dengan keputusan sidang sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan PN Jaksel, yakni hukuman 20 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Ewit.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengatakan tidak ada hal meringankan karena Putri adalah pemicu pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dalam banding tersebut, Putri menyatakan keberatan atas vonis majelis hakim tingkat pertama. Putri juga keberatan tidak ada hal meringankan dalam putusan tersebut.

"Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa terkait majelis hakim telah memutus dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan hukum penuntut umum, serta tidak adanya hal-hal yang meringankan dalam putusan majelis hakim, di samping itu hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebih tuntutan penuntut umum," kata hakim Ewit.

Hakim ketua Ewit menyatakan penjatuhan hukuman pidana terhadap Putri adalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Di mana, kata Ewit, tidak ada hal yang meringankan karena Putri adalah pemicu awal terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," ungkap hakim Ewit.

Hakim mengatakan Putri juga tidak mencegah perbuatan suaminya, Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Putri tidak mengingatkan Sambo untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua.

"Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini, pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," ujar hakim Ewit.

"Bahkan pembanding terdakwa atas suruhan Ferdy Sambo, malahan membuat laporan palsu tentang pelecehan terhadap dirinya di Jaksel setelah terbunuhnya Yosua," ujarnya.

Hakim Ewit menyebut Putri telah membuka aib adanya kerusakan dalam lembaga yang merusak nama lembaga penegak hukum. Hakim menyebut harusnya hukum melindungi masyarakat, bukan malah membohongi masyarakat.

"Masyarakat umum menjadi tahu bahwa akibat perbuatan terdakwa dan terdakwa-terdakwa lainnya telah membuka aib adanya kerusakan dalam lembaga dan kesewenang wenangan pejabat yang merusak nama lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat," kata hakim Ewit.

"Karena sebenarnya hukum itu ada untuk menyejahterakan masyarakat bukan sebaliknya digunakan untuk mencederai membohongi masyarakat," imbuhnya.

Sambo Dinilai Tak Berupaya Klarifikasi Tudingan Pelecehan Sang Istri

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih merasa nyaman berada di lingkungan keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istri atasannya, Putri Candrawathi. Hakim menilai mestinya Ferdy Sambo peka dan lebih dulu berupaya mengklarifikasi benar atau tidak tuduhan terhadap Yosua.

Hal itu disampaikan hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang putusan banding Ferdy Sambo di PT DKI, Rabu (12/4/2023). Mulanya, hakim Singgih mengatakan tidak ada usaha dari Ferdy Sambo untuk mengklarifikasi tentang apa yang sebenarnya terjadi.

"Menimbang bahwa hal juga yang menjadi perhatian majelis hakim tinggi adalah sepanjang pemeriksaan persidangan, tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari Terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," kata hakim Singgih.

Hakim Singgih berpendapat, jika Yosua melakukan kesalahan fatal seperti yang dituduhkan, tentulah dia tak akan tenang berada di tengah keluarga Ferdy Sambo. Namun kenyataannya, hingga akhir nyawanya, Yosua tidak ada masalah di tengah keluarga Sambo.

"Selain daripada itu, korban N Yosua Hutabarat walau sudah dituduh melakukan pelecehan seksual, akan tetapi nampak masih nyaman berada di lingkungan terdakwa dan saksi-saksi," kata hakim Singgih.

"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di rumah kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi antara 10 hingga 15 menit di kamar saksi Putri Candrawathi, sebagaimana keterangan Ricky Rizal Wibowo," jelas hakim.

Hakim Singgih mengatakan setelah peristiwa yang disebut pelecehan seksual itu, Yosua juga masih santai bercanda di kediaman Ferdy Sambo. Bahkan, kata hakim, dari keterangan beberapa saksi, Yosua sempat berteriak 'Ada apa, Pak?', seperti tidak mengetahui apa yang terjadi.

"Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Masih santai, bahkan bercanda di rumah kediaman Saguling di Jakarta. Bahkan, menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi, utamanya ketika berteriak, 'Ada apa Pak? Ada apa Pak?'" ujar hakim Singgih.

"Tidak ada sesuatu yang kebetulan, juga tidak ada sesuatu yang sia-sia. Sekecil apa pun, apa yang terjadi itu karena Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Semua tergantung pada kita, bagaimana kita bisa menyikapi tiap-tiap kejadian atau peristiwa yang terjadi," imbuhnya.

mr88 mr88 mr88 mr88

Editor : Ali
Sumber : Detik.com
Kategori : Hukum, Nasional
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 26 April 2024
SD An Namiroh Pusat Pekanbaru Borong Penghargaan Tingkat Nasional hingga Internasional
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www