(CAKAPLAH)-Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Legislatif masih lama. Tetapi manuver politik yang intens telah dimulai dengan pertemuan pemimpin partai, deklarasi dukungan bakal jadi calon presiden. Begitu juga di masyarakat telah banyak anggota maupun pengurus partai yang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon legislatif dan melakukan sosialiasi.
Walaupun masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Namun, terhitung sejak penetapan parpol peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember lalu, sosialisasi mengarah kampanye yang dilakukan sudah gencar. Mulai di media sosial hingga media luar ruang berupa bendera partai maupun baliho bakal calon legislatif dan bakal calon presiden.
Sejumlah partai politik, bakal calon anggota legislatif dan bakal calon presiden sudah aktif memperkenalkan diri ke publik dengan melibatkan kumpulan massa dan memanfaatkan ruang publik lainnya.
Safari politik telah berjalan, spanduk mulai bertebaran menjadi sampah visual yang terpampang sepanjang jalan. Citra diri sering dikumandangkan, visi misi tak jarang digaungkan. Padahal kedepannya belum tentu orang-orang tersebut didaftarkan oleh partai politik menjadi calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Harus diketahui bersama masa kampanye dimulai tiga hari pasca penetapan daftar tetap. Sedangkan penetapan daftar calon tetap baik calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden sesuai jadwal akan dilakukan oleh KPU pada 25 November mendatang. Bilamana sudah ditetapkan, maka tiga hari setelah itu, baru partai politik, calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden boleh melakukan kampanye, tepatnya pada 28 November 2023.
Sebelum 28 November 2023, Partai Politik diperbolehkan sosialisasi pendidikan politik pada internal partai, pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu dan pemasangan bendera partai peserta pemilu 2024. Untuk kampanye partai maupun bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presiden dan wakil presiden belum diperbolehkan.
Di sinilah letak persoalannya, sebab ketika belum masuk dalam daftar calon tetap maka bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presiden dan wakil presiden belum menjadi peserta pemilu yang sah, sehingga aturan larangan kampanye tidak dapat diterapkan, yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti sebab aturan kampanye hanya dapat diterapkan kepada partai politik sebagai peserta pemilu.
Tentu belum ada regulasi yang mengatur ”kampanye” yang dimulai lebih awal. Namun aturan kampanye telah diatur seperti dalam Pasal 267, pasal 275 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika sudah menjadi peserta pemilu maka Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu mengatur partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye namun partai politik dapat melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik di internal Partai Politik dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, Identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; atau Media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa kampanye.
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 (dua puluh satu) hari sebelum dimulainya masa tenang.
Kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik akan berubah makna menjadi kegiatan kampanye apabila dalam kegiatan yang dilaksanakan dapat dimaknai sebagai kegiatan berkampanye yaitu kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Menurut hemat penulis, kehidupan berpolitik tidak saja hanya dipandang dari sisi regulasi saja, namun dapat dilihat dari etika politik, Etika memberikan dasar moral kepada peserta pemilu yang akan berkontestasi pada pemilu serentak tahun 2024. Sebab jika tidak maka berimplikasi pada praktik politik sebagai alat untuk melakukan segala sesuatu, baik atau buruk tanpa mengindahkan kesusilaan, norma yang berlaku sehingga cenderung bebas nilai.
Meskipun belum ada penetapan calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 tindakan mempengaruhi masyarakat memilih seseorang atau pribadi pada hari pemilihan tidak etis sebab belum memasuki tahapan kampanye.
Jika perbuatan kampanye diluar jadwal tetap dilakukan dengan dalih sosialisasi, maka praktis akan menghancurkan tatanan moral dan peradaban politik kita sebab lunturnya etika politik yang terjadi oleh para pelaku politik juga berpengaruh pada hilangnya tatanan kehidupan politik yang bermoral dan rasional.
Seharusnya peserta pemilihan umum harus bertindak jujur dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti politik uang, kampanye diluar jadwal, dan pelanggaran lain-lainnya disaat mengikuti pencalonan baik sebagai calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.
Dibutuhkan kesadaran jiwa serta ketaatan pada aturan untuk semua pihak akan mencerminkan sikap dan perilakunya sebagai warga negara yang baik, sehingga ini menjadi salah satu indikator layak tidaknya peserta pemilu tersebut mewakili aspirasi rakyat untuk duduk dalam pemerintahan.
Setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye. Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu.
Semua harus menjalani tahapan sesuai aturan berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Masyarakat juga dapat membantu dengan melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing dan melapor kepada Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.
Penulis | : | Ketua Panwaslu Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, David Simamora |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |