Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT:
Pemilu 2024 dan Kampanye Dini
Kamis, 13 April 2023 15:20 WIB
Pemilu 2024 dan Kampanye Dini

(CAKAPLAH)-Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Legislatif masih lama. Tetapi manuver politik yang intens telah dimulai dengan pertemuan pemimpin partai, deklarasi dukungan bakal jadi calon presiden. Begitu juga di masyarakat telah banyak anggota maupun pengurus partai yang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon legislatif dan melakukan sosialiasi.

Walaupun masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Namun, terhitung sejak penetapan parpol peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember lalu, sosialisasi mengarah kampanye yang dilakukan sudah gencar. Mulai di media sosial hingga media luar ruang berupa bendera partai maupun baliho bakal calon legislatif dan bakal calon presiden.

Sejumlah partai politik, bakal calon anggota legislatif dan bakal calon presiden sudah aktif memperkenalkan diri ke publik dengan melibatkan kumpulan massa dan memanfaatkan ruang publik lainnya.

Safari politik telah berjalan, spanduk mulai bertebaran menjadi sampah visual yang terpampang sepanjang jalan. Citra diri sering dikumandangkan, visi misi tak jarang digaungkan. Padahal kedepannya belum tentu orang-orang tersebut didaftarkan oleh partai politik menjadi calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Harus diketahui bersama masa kampanye dimulai tiga hari pasca penetapan daftar tetap. Sedangkan penetapan daftar calon tetap baik calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden sesuai jadwal akan dilakukan oleh KPU pada 25 November mendatang. Bilamana sudah ditetapkan, maka tiga hari setelah itu, baru partai politik, calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden boleh melakukan kampanye, tepatnya pada 28 November 2023.

Sebelum 28 November 2023, Partai Politik diperbolehkan sosialisasi pendidikan politik pada internal partai, pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu dan pemasangan bendera partai peserta pemilu 2024. Untuk kampanye partai maupun bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presiden dan wakil presiden belum diperbolehkan.

Di sinilah letak persoalannya, sebab ketika belum masuk dalam daftar calon tetap maka bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presiden dan wakil presiden belum menjadi peserta pemilu yang sah, sehingga aturan larangan kampanye tidak dapat diterapkan, yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti sebab aturan kampanye hanya dapat diterapkan kepada partai politik sebagai peserta pemilu.

Tentu belum ada regulasi yang mengatur ”kampanye” yang dimulai lebih awal. Namun aturan kampanye telah diatur seperti dalam Pasal 267, pasal 275 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika sudah menjadi peserta pemilu maka Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu mengatur partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye namun partai politik dapat melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik di internal Partai Politik dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, Identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; atau Media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa kampanye.

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 (dua puluh satu) hari sebelum dimulainya masa tenang.

Kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik akan berubah makna menjadi kegiatan kampanye apabila dalam kegiatan yang dilaksanakan dapat dimaknai sebagai kegiatan berkampanye yaitu kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Menurut hemat penulis, kehidupan berpolitik tidak saja hanya dipandang dari sisi regulasi saja, namun dapat dilihat dari etika politik, Etika memberikan dasar moral kepada peserta pemilu yang akan berkontestasi pada pemilu serentak tahun 2024. Sebab jika tidak maka berimplikasi pada praktik politik sebagai alat untuk melakukan segala sesuatu, baik atau buruk tanpa mengindahkan kesusilaan, norma yang berlaku sehingga cenderung bebas nilai.
Meskipun belum ada penetapan calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 tindakan mempengaruhi masyarakat memilih seseorang atau pribadi pada hari pemilihan tidak etis sebab belum memasuki tahapan kampanye.

Jika perbuatan kampanye diluar jadwal tetap dilakukan dengan dalih sosialisasi, maka praktis akan menghancurkan tatanan moral dan peradaban politik kita sebab lunturnya etika politik yang terjadi oleh para pelaku politik juga berpengaruh pada hilangnya tatanan kehidupan politik yang bermoral dan rasional.

Seharusnya peserta pemilihan umum harus bertindak jujur dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti politik uang, kampanye diluar jadwal, dan pelanggaran lain-lainnya disaat mengikuti pencalonan baik sebagai calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.

Dibutuhkan kesadaran jiwa serta ketaatan pada aturan untuk semua pihak akan mencerminkan sikap dan perilakunya sebagai warga negara yang baik, sehingga ini menjadi salah satu indikator layak tidaknya peserta pemilu tersebut mewakili aspirasi rakyat untuk duduk dalam pemerintahan.

Setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye. Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu.

Semua harus menjalani tahapan sesuai aturan berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Masyarakat juga dapat membantu dengan melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing dan melapor kepada Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.

Penulis : Ketua Panwaslu Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, David Simamora
Editor : Yusni
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 26 April 2024
SD An Namiroh Pusat Pekanbaru Borong Penghargaan Tingkat Nasional hingga Internasional
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www