Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Tangkap Alat Berat di Kawasan Hutan, DLHK Riau Diprapid Operator
Minggu, 16 April 2023 21:24 WIB
Tangkap Alat Berat di Kawasan Hutan, DLHK Riau Diprapid Operator

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua operator alat berat ekskavator, Muhammad Reno Bintang dan Putra alias Puput mengajukan gugatan praperadilan (Prapid) terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dr Salomo Ginting SH MH ini, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pemohon, Jumat (14/4/2023). Sidang akan dilanjutkan pada, Senin (17/4/2023) besok dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon (DLHK Riau).

Reno dan Putra mengajukan Prapid melalui kuasa hukumnya, Suardi SH karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka membawa alat berat dan/atau alat lainnya, yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Hal ini diatur dalam Pasal 92 ayat (1) Huruf b Junto Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Penganti undang undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana, yang terjadi di wilayah Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, pada 27 Februari 2023 lalu

Mereka beralasan, kegiatan membawa ekskavator di kawasan itu hanya untuk membuat jalur stekking/membersihkan lahan yang berbentuk semak belukar yang dimiliki oleh Rudi. Kedua pemohon bekerja berdasarkan perjanjian sewa-menyewa alat tertanggal 25 Februari 2023 antara pemilik alat Fitri Yusmita dengan Rudi selaku pemilik lahan.

Pemohon menilai, PPNS DLHK Riau dalam menetapkannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. Termasuk soal penangkapan, penahanan dan penyitaan alat berat yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan KUHAP.

Terkait gugatan itu, Tim Kuasa Hukum PPNS DLHK Riau, Agus Suryoko SH MH selaku termohon mengatakan, jika penetapan, penahanan tersangka dan penyitaan telah sesuai dengan ketentuan dan perundangan hukum yang berlaku. Termasuk soal penangkapan oleh Polisi Kehutanan KPH Mandau tanpa surat pertintah penangkapan.

"Karena para pemohon ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan waktu sedang melakukan tindak pidana. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (2) KUHAP) bahwa, dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat," tegas Agus, Ahad (16/4/2023).

Terkait penetapan tersangka, lanjut Agus, pihaknya telah memiliki dua alat bukti sah yang cukup. Hal ini sesuai dalam Pasal 184 KUHAP.

"Bahwa kedua alat berat beroperasi untuk membersihkan serta steking lahan di Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak di dalam kawasan hutan produksi tetap yang juga merupakan areal konsesi IUPHHK-HTI (sekarang perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk kegiatan pemanfaatan hutan tanaman industri) PT Arara Abadi yang berfungsi sebagai kawasan perlindungan satwa liar," terangnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.903/ MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, Laporan hasil penataan batas nomor LP. 03/ BPKH.XIX/PKH/-/2/2020 yang disahkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan tanggal 14 september 2020.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI No SK 406/Menlhk/setjen/PLA.2/7/2021, tanggal 21 Juli 2021 tentang Penetapan batas areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi (sekarang perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk kegiatan pemanfaatan hutan tanaman industri) atas nama PT Arara Abadi seluas 296.373,94 Ha di Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian juga diperkuat dengan keteranga saksi, ahli dan berita acara pemeriksaan (BAP) di TKP.

Pihaknya dalam penyitaan terhadap alat berat, kepada Pemohon telah memberikan surat tanda penerimaan sesuai dengan ketentuan pasal 42 ayat (1) KUHAP kepada pemohon. Namun oleh Pemohon pada saat akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau surat tersebut dititipkan lagi kepada penyidik.

Demikian juga terkait penahanan papar Agus, pihaknya telah menerbitkan surat nomor 03/Sprin.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas nama Putra alias Puput dan nomor 02/Sprin.Han/PPNS-DLHK/III/2023 atas nama Muhammad Reno Bintang, telah sesuai dengan KUHAP. Termasuk menitipkan kedua pemohon di Rutan Polda Riau.

"Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka kami memohon kepada hakim yang menyidangkan gugatan Prapid ini dalam putusannya menolak permohonan pemohon seluruhnya. Kemudian menyatakan, penetapan tersangka, penahanan, penyitaan dan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah sah demi hukum," tutupnya.

Penulis : Amin
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Riau
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Minggu, 28 April 2024
Pj Gubri Ajak Elemen Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Minggu, 28 April 2024
Bukit Raya Juara Umum Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024
Jumat, 26 April 2024
SD An Namiroh Pusat Pekanbaru Borong Penghargaan Tingkat Nasional hingga Internasional
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www