Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Soal status Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Komisi I DPRD Riau sudah pernah memanggil Biro Hukum. Pemanggilan itu mempertanyakan soal status yang ditinggalkan Muflihun dan Kamsol.
"Terkait masalah ini Komisi I sudah pernah memanggil Biro Hukum," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, Jumat (28/4/2023).
Sebab, kata dia, berdasarkan konsultasi Komisi I waktu itu ke BKD Provinsi Jambi, Kepala BKD Jambi yang ditunjuk menjadi Pj Bupati salah satu kabupaten/kota, Sekretaris BKD-nya menggantikan sebagai Plh.
Lanjut dia, saat pertemuan dengan Biro Hukum, ada beberapa poin yang dituangkan di dalam telaah Tim Ahli Komisi I DPRD Provinsi Riau terhadap Surat Biro Hukum Nomor 188/HK-PR/133.
Berikut detail tujuh poin yang dihasilkan saat pertemuan tersebut :
1. Biro Hukum menyatakan terjadi kekosongan jabatan.
2. Sejak ditunjuknya Setwan DPRD Riau Muflihun sebagai Pj Walikota, maka jabatan yang ditinggalkan diisi oleh Pelaksana harian (Plh), hanya saja Biro Hukum memberikan argument surat dari Dirjen Otonomi daerah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dasar penunjukkan status tersebut.
3. Telaah dari Tim ahli Komisi I, hal ini menunjukkan, bahwa Biro hukum telah lalai, dalam menganalisasi setiap aturan yang lebih tinggi, dan diturunkan menjadi aturan daerah, sesuai dengan koridor hukum yang lebih tinggi. (Harusnya ada aturan turunan, sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi daerah).
4. Dari Poin ketiga, dan keempat, menjadi argument pihak Biro Hukum, yang kami nilai menjadi kesimpulan sepihak (berkreasi), dasar penilaian dan telaah yang diberikan masuk kepada ranah aturan yang berbeda. Pertama Peraturan Kementerian pertanian 04 tahun 2021 Pasal 5 ayat 2, ditambah lagi dengan aturan dari Peraturan Badan Tenaga Nuklir Republik Indonesia (BATAN) nomor 2 tahun 2020.
5. Analisa hukum dan pertimbangan berada dalam koridor yang cukup jauh dalam hal interpretasi hukum, yang menjadi landasan untuk menyimpulkan bahwa diperlukan Plh (Pelaksana Harian) atau Plt (Pelaksana tugas).
6. Biro Hukum menilai dengan Surat Edaran Kepala BKD nomor 1/SE/2021 dan berpedoman pada Kep Menpan RB No 22 tahun 2021, menjadi landasan hukum penunjukkan Sdr.Joni Irwan Sebagai Plt Setwan DPRD Provinsi Riau.
Kami tim ahli Komisi I DPRD Riau menilai, terlalu jauh rentang landasan hukum yang diambil oleh Biro Hukum, sehingga mengabaikan adanya Surat Keputusan Gubernur, yang seharusnya ada, sejak terjadi peristiwa penunjukkan Plt di Setwan DPRD.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |